TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! PTM Terbatas di Provinsi Lampung Resmi Diberhentikan Sementara

Pelaksanaan PJJ hingga 22 Februari 2022

Seorang guru mengajar siswa dan siswi pada pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tiap satuan sekolah negeri ataupun swasta di Provinsi Lampung. Kebijakan itu ditujukan guna memutus mata rantai kasus konfirmasi positif COVID-19 klaster satuan pendidikan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/511/DP.1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung, tertanggal Senin, 7 Februari 2022.

"Memperhatikan dasar perkembangan kasus COVID-19 di klaster satuan pendidikan, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai upaya penanggulangan COVID-19 pada pelaksanaan PTM terbatas," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam SE diterima IDN Times.

Baca Juga: 7 Warga Pringsewu Positif COVID-19 Tanpa Gejala Dirawat di Rumah Isoter

1. Pemberhentian PTM terbatas guna memutus mata rantai

Sejumlah siswa SMA di Semarang berbaris sambil jaga jarak saat PTM 100 persen. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Lebih lanjut Arinal menjelaskan, penerbitan kebijakan tersebut berdasarkan tindaklanjut SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19.

Oleh karenanya, guna memutus mata rantai penyebaran serta untuk mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTM terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jajaran dasar maupun menengah.

"Pemberlakuan ini meliputi sekolah negeri dan swasta se-Provinsi Lampung perlu dihentikan sementara waktu," kata Arinal.

2. Pelaksanaan PJJ digelar 8-22 Februari 2022

Pinterest

Mempertimbangkan akan hal ini, Arinal mengatakan, seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Watu pelaksanaan pada poin-poin tersebut dimulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022, demikian SE ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca Juga: Operasi Yustisi di Pasar Kota Agung, Guru PNS Terciduk Tak Pakai Masker

Berita Terkini Lainnya