Duh! PTM Terbatas di Provinsi Lampung Resmi Diberhentikan Sementara
Pelaksanaan PJJ hingga 22 Februari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tiap satuan sekolah negeri ataupun swasta di Provinsi Lampung. Kebijakan itu ditujukan guna memutus mata rantai kasus konfirmasi positif COVID-19 klaster satuan pendidikan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/511/DP.1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung, tertanggal Senin, 7 Februari 2022.
"Memperhatikan dasar perkembangan kasus COVID-19 di klaster satuan pendidikan, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai upaya penanggulangan COVID-19 pada pelaksanaan PTM terbatas," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam SE diterima IDN Times.
Baca Juga: 7 Warga Pringsewu Positif COVID-19 Tanpa Gejala Dirawat di Rumah Isoter
1. Pemberhentian PTM terbatas guna memutus mata rantai
Lebih lanjut Arinal menjelaskan, penerbitan kebijakan tersebut berdasarkan tindaklanjut SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19.
Oleh karenanya, guna memutus mata rantai penyebaran serta untuk mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTM terbatas seluruh satuan pendidikan, baik jajaran dasar maupun menengah.
"Pemberlakuan ini meliputi sekolah negeri dan swasta se-Provinsi Lampung perlu dihentikan sementara waktu," kata Arinal.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Pasar Kota Agung, Guru PNS Terciduk Tak Pakai Masker