TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! Pj Kepala Kampung di Tanggamus Korupsi Dana Desa Rp251 Juta

Terancam 20 tahun hukuman penjara

Pj Kakon di Tanggamus ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (IDN Times/Istimewa)

Tanggamus, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan status tersangka terhadap MS, mantan Pejabat Kepala Pekon (Pj Kakon), Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) .

Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 52 tahun tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, guna menjalani pemeriksaan kepolisian.

"Penetapan tersangka MS, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019," Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari Tanggamus

1. Kerugian keuangan negara mencapai Rp251 juta

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusuf mengungkapkan, diduga adanya penyelewengan dana saat MS menjabat Pj Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon serta pengadaan barang dan jasa. Semua aktivitas tersebut, tidak sesuai RAB, SPJ, dan LPJ pada tahun anggaran 2019.

"Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp251.896.967," terang Yusuf.

Menurutnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) itu, MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta. Kini, telah diamankan oleh tim penyidik guna penyitaan dalam perkara.

"Pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat," sambungnya.

2. Mulai dari laporan pertanggungjawaban pekon hingga uang Rp50 ribu 1.000 lembar diamankan petugas

rencanamu.id

Hasil dari pengungkapan kasus, petugas penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat pernyataan MS, selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan laporan pertanggungjawaban pekon setempat berupa dokumen, surat-surat, dan kwitansi.

Selain itu, turut diamankan hasil pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, atas dugaan tentang korupsi realisasi anggaran desa tahun 2019.

"Terakhir, barang bukti uang tunai senilai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.000 lembar, yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj. Kakon Terdana," urai Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya.

3. Hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi

imdb.com

Berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana itu, Yusuf menyebut, tersangka memakai uang hasil kejahatannya, guna memenuhi kepentingan pribadi selama menjabat Pj. Kakon.

Sejatinya, MS sudah lebih dulu dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun itu tidak diindahkan tersangka.

"Pengakuannya ini dilakukan seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain," ucap Yusuf.

Baca Juga: Update Terkini Kasus Menantu Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di Tanggamus

Berita Terkini Lainnya