Duh! Pj Kepala Kampung di Tanggamus Korupsi Dana Desa Rp251 Juta
Terancam 20 tahun hukuman penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan status tersangka terhadap MS, mantan Pejabat Kepala Pekon (Pj Kakon), Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) .
Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 52 tahun tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, guna menjalani pemeriksaan kepolisian.
"Penetapan tersangka MS, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019," Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari Tanggamus
1. Kerugian keuangan negara mencapai Rp251 juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusuf mengungkapkan, diduga adanya penyelewengan dana saat MS menjabat Pj Kakon Terdana dalam penggelolaan keuangan pekon serta pengadaan barang dan jasa. Semua aktivitas tersebut, tidak sesuai RAB, SPJ, dan LPJ pada tahun anggaran 2019.
"Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp251.896.967," terang Yusuf.
Menurutnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) itu, MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta. Kini, telah diamankan oleh tim penyidik guna penyitaan dalam perkara.
"Pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat," sambungnya.
Baca Juga: Update Terkini Kasus Menantu Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di Tanggamus