Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari Tanggamus

Kerugian negara dari korupsi dana desa mencapai Rp129 juta

Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Cabang Talang Padang menangkap pejabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning berinisial R. Penangkapan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

"Atas usulan tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama R, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Kemuning," ujar Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, Ali Habib, Jumat (21/5/2021).

1. Penggelembungan dana pembangunan pekon

Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari TanggamusPembangunan jalan di desa (ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan)

Ali mengungkap, R telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus penggelembungan atau mark up, terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik menggunakan anggaran dana desa (ADD) pekon setempat.

"Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, kegiatan itu menelan kerugian keuangan negara hingga Rp129 juta," ucap dia.

Baca Juga: Organ Tunggal Viral Tanggamus, 8 Orang Jadi Tersangka Pengguna Sabu

2. Jerat pidana penjara 20 tahun hingga denda Rp1 miliar

Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari TanggamusPj Kakon Kemuning, Kabupaten Tanggamus di tangkap Kejari Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Tim Penyidik Kejari Tanggamus Cabang Talang Padang menetapkan R sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Ali menyebut, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya.

3. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari TanggamusPj Kakon Kemuning, Kabupaten Tanggamus di tangkap Kejari Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Untuk mempermudah proses jalannya perkara, Ali mengatakan, tim penyidik telah menahan R di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Keputusan ini, berlandaskan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya