Update Terkini Kasus Menantu Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di Tanggamus

Berkas perkara sudah P21

Tanggamus, IDN Times - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka berinisial RS (32), perkara dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan kepolisian bersamaan dengan barang bukti. Itu, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHPindana.

"Ini tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," ujar Ramon, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Tanggamus yang Bikin Ketagihan Sekali Coba, Yummy Abis!

1. Status berkas perkara sudah P21

Update Terkini Kasus Menantu Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di TanggamusIlustrasi. Berkas perkara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Humas Mabes Polri)

Ramon menjelaskan, pelimpahan tersebut juga berdasarkan surat Kejari Nomor B-653/I.8.19/Eku.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021, tentang lengkapnya berkas tersangka.

Tujuannya, guna proses penanganan perkara dapat segera dipersidangan lebih lanjut. "Jadi memang berkas tersangka sudah P21 (pemberitahukan hasil penyidikan sudah lengkap)," ucap dia.

2. Harta kekayaan dicuri mulai BPKB hingga sertifikat rumah

Update Terkini Kasus Menantu Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di Tanggamustribunpos.com

Ramon juga menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan terungkap, tindak pindana pencurian itu dilakukan tersangka dengan jumlah nilai fantastis.

Rinciannya, satu lembar BPKB mobil dan tiga sertifikat tanah yang masing-masing terletak di daerah Natar, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.

"Kalau ditotal-total kerugian korban ini kurang lebih mencapai Rp1 miliar," pungkas Ramon.

3. Dijerat Pasal 367, hukuman 5 tahun penjara

Update Terkini Kasus Menantu Curi Harta Mertua Rp1 Miliar di TanggamusIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan itu, tersangka RS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini bakal dikenakan payung hukum Pasal 367 junto 362 KUHPidana.

"Sesuai Undangan Undangan berlaku, maka RS akan dikenakan ancaman hukuma maksimal 5 tahun penjara," tandas Ramon.

Baca Juga: Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya