TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! KPPU Temukan Perusahaan Praktik Tying Minyak Goreng di Lampung

Praktik melanggar Pasal 15 UU No. 5/1999

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II kembali menemukan adanya dugaan praktek tying terhadap penjualan minyak goreng di Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II kembali menemukan adanya dugaan praktik tying penjualan minyak goreng di Provinsi Lampung.

Praktik tying adalah upaya dilakukan pihak penjual atau distributor mensyaratkan konsumen atau pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni, minyak goreng. Makna lainnya konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

Berdasarkan penelusuran tim KPPU, produk minyak goreng itu bermerek Tawon merupakan produksi PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group). Minyak goreng tersebut juga didistribusikan PT Sungai Budi yang juga bagian dari Sungai Budi Group.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Tak Sama, Disdag Tunggu Harga dari Produsen

1. Minyak goreng merek Tawon diduga dijual terikat dengan produk lain

Jokowi menemukan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Yogyakarta tinggi, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, produk minyak goreng merek Tawon diduga telah dijual terikat dengan produk lainnya. Itu seperti bihun jagung dan santan kelapa, yang juga merupakan hasil produksi Sungai Budi Group.

Menurutnya, atas perilaku tying itu retail mengeluhkan sulit untuk menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng tersebut.

"Sebagaimana diketahui praktik tying ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Wahyu, melalui keterangan resminya.

2. Praktik tying bertentangan Undang-Undang

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, perbuatan serupa telah bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pasal tersebut menyebutkan "Bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

Oleh karena itu, KPPU juga sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui di level mana praktik tying ini dilakukan. Mengingat kegiatan produksi dan distribusi minyak goreng merek Tawon dilakukan oleh perusahaan dalam group sama.

"Dengan temuan ini KPPU kembali mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha diseluruh level distribusi baik dari produsen, distributor, sales, dan retail untuk menghentikan perilaku tying sebagai strategi dalam penjualan," tegasnya.

Baca Juga: Truk Angkut Minyak Goreng Terguling di Pesibar, Muatan Masuk Jurang

Berita Terkini Lainnya