Duh! KPPU Temukan Perusahaan Praktik Tying Minyak Goreng di Lampung
Praktik melanggar Pasal 15 UU No. 5/1999
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II kembali menemukan adanya dugaan praktik tying penjualan minyak goreng di Provinsi Lampung.
Praktik tying adalah upaya dilakukan pihak penjual atau distributor mensyaratkan konsumen atau pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni, minyak goreng. Makna lainnya konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Berdasarkan penelusuran tim KPPU, produk minyak goreng itu bermerek Tawon merupakan produksi PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group). Minyak goreng tersebut juga didistribusikan PT Sungai Budi yang juga bagian dari Sungai Budi Group.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Tak Sama, Disdag Tunggu Harga dari Produsen
1. Minyak goreng merek Tawon diduga dijual terikat dengan produk lain
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, produk minyak goreng merek Tawon diduga telah dijual terikat dengan produk lainnya. Itu seperti bihun jagung dan santan kelapa, yang juga merupakan hasil produksi Sungai Budi Group.
Menurutnya, atas perilaku tying itu retail mengeluhkan sulit untuk menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng tersebut.
"Sebagaimana diketahui praktik tying ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Wahyu, melalui keterangan resminya.
Baca Juga: Truk Angkut Minyak Goreng Terguling di Pesibar, Muatan Masuk Jurang