Dua Pemuda Ditangkap hendak Selundupkan 1,5 Ton Getah Karet Milik PTPN VII
Angkut getah karet pakai pikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang mengungkap kasus pencurian 1,5 ton getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton. Pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah MH (27) dan NH (22) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
"Kedua pelaku masing-masing pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) penggelapan dan penadahan getah karet," ujarnya, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga: Ini Layanan Unggulan Si Gajah Lamsel Digagas Polres Lampung Selatan
1. Pelaku membawa getah karet menggunakan mobil jenis pikap
Talen mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan satuan security PTPN VII berhasil menangkap dua orang pelaku. Pelakunya ditangkap saat membawa getah karet menggunakan kendaraan roda empat, merek Suzuki pikap Carry warna hitam nomor polisi BE 8326 OC.
"Jadi kedua tersangka ini kita amankan pada Kamis kemarin (8 April 2021) sekitar pukul 21.0 di Jalan Ir. Sutami. Teatnya,depan PT Japfa Comfeed, Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang," imbuh Talen.
Baca Juga: Pemandu Lagu di Kafe Tanjung Bintang Lamsel Dirudapaksa Lima Warga