Dua Napi Lapas Bandar Lampung Suplai Pil Ekstasi ke Remaja Bawah Umur
Remaja jadi pengedar pil ekstasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang remaja di bawah umur sebagai pengedar pil ekstasi atau inex di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Tersangka inisial APS (17), warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung yang menyimpan puluhan butir pil ekstasi.
"Tersangka kami tangkap di sekitaran Pasar Senen di Jalan Pulau Buton, Bandar Lampung. Penangkapan ini, berdasarkan laporan masyarakat sekitaran Pasar Senen, sering terjadi penyalahgunaan narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Kapsul Pelangsing dan Tambah Berat Badan Ilegal
1. Pengedar ekstasi perlihatkan gerak-gerik mencurigakan
Lebih lanjut Aris menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut bermula dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan mendatangi tempat perkara kejadian (TKP).
Alhasil, petugas mendapati seorang remaja memperlihatkan gerak-gerik mencairkan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 10 butir diduga ekstasi atau inex. Barang itu ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku," katanya.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Bandar Lampung Masih Tinggi Rp20 Ribu Per Liter