Polisi Tangkap Pengedar Kapsul Pelangsing dan Tambah Berat Badan Ilegal

Pelaku sudak beraksi sejak 2020, jual di e-commerce

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan seorang wanita inisial NSB, diduga mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, Rabu (2/2/2022).

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetya mengatakan, NSB ditangkap lantaran diduga mengedarkan langsung kapsul dengan merek 'Ginseng Kianpi Pil'. Obat itu diedarkan diduga tidak memiliki perizinan usaha resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"NSB kami amankan kerena terlibat memperdagangkan sediaan farmasi kapsul, yang disebut-sebut sebagai kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan," ujarnya, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Polisi Terlibat Penahanan Sopir Ekspedisi Terancam Sidang Kode Etik

1. Polisi sita ribuan kapsul ilegal hingga resi pengiriman

Polisi Tangkap Pengedar Kapsul Pelangsing dan Tambah Berat Badan IlegalPixabay.com/PhotoMIX-Company

Dari pelaku, Kasubdit menjelaskan, pihaknya berhasil menyita 240 botol berisikan 30 butir kapsul per botol, sehingga total kapsul keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul jamu tanpa merek.

Selain itu, polisi turut mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil berisikan 60 butir kapsul per kotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul.

"Barang bukti lainnya, ada juga satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu," kata Catur.

2. Pelaku sudah mengedarkan kapsul ilegal sejak 2020

Polisi Tangkap Pengedar Kapsul Pelangsing dan Tambah Berat Badan IlegalSubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan seorang wanita NSB, diduga mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan pengakuan pelaku NSB, Catur menyebut pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak 2020 lalu. Hal itu dilakukan secara ilegal melalui penjualan via daring dengan mengakses online shop.

"Pelaku melakukan transaksi penjualan dengan mengakses media sosial Instagram dengan nama akun DRDENTAL_LAMPUNG dan aplikasi belanja online," ucapnya.

3. Terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar

Polisi Tangkap Pengedar Kapsul Pelangsing dan Tambah Berat Badan IlegalIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut Catur menginformasikan, kepolisian kini telah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 5 orang saksi. Selain itu, pihaknya juga akan segera menggelar perkara penetapan tersangka, yang kemudian berkas pelaku bisa cepat dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibat perbuatannya, NSB juga bakal dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pasal dipersangkakan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1.500.000.000," tandas Kasubdit.

Baca Juga: Dua Sejoli Bandar Lampung Diciduk Polisi Akibat Edarkan Narkotika Sabu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya