Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pria Bawa 4,1 Kg Ganja
Ganja dibagi 4 paket besar dan 1 paket kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus pelaku diduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja seberat 4,1 kilogram (kg).
Pelaku itu, Deni indrawan (35) warga Jalan Sultan Haji, Gang Harapan IV, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, diwakili Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengungkapkan, Deni dibekuk Tim Opsnal Subdit II akhir pekan lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Jadi pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung," ujar Radius, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Polda Lampung Beri Pendampingan Psikologis Keluarga KRI Nanggala-402
1. Ganja dibagi dua paket besar dan kecil
Radius menjelaskan, penangkapan Deni berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit II, terkait peredaran narkotika golongan I jenis ganja di daerah jalan tersebut. Hasilnya, petugas mendapatkan pelaku memiliki atau menyimpan ganja sebanyak 4 paket besar dan 1 paket kecil.
"Menurut perkiraan paket besar seberat 4 kg dan paket kecil sebesar 1 ons," imbuhnya.
Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung