TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakkeswan Konfirmasi Belasan Sapi Positif PMK di Lampung

6 di Kabupaten Tulangbawang Barat dan 5 di Kabupaten Mesuji

Penampakan salah satu ternak sapi di Jagabaya, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung mengkonfirmasi 11 ekor ternak sapi dinyatakan positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ke-11 ekor sapi tersebut masing-masing berasal dari Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) enam ekor dan lima ekor dari Kabupaten Mesuji.

"Konfirmasi 11 kasus positif PMK pada ternak sapi ini merupakan hasil pengecekan dan pengambilan sampel telah dilakukan terhadap ternak sapi di masing-masing kedua daerah," ujar Kepala Dinakkeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: May Day 2022, Buruh Lampung Suarakan 17 Tuntutan ke Gubernur Arinal

1. Langkah pengobatan telah dimulai

Penampakan salah satu ternak sapi di Jagabaya, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait temuan ini, Lili telah mengimbau kepada masing-masing pemilik hewan ternak untuk segera mengarantina dan memisahkan sapi terjangkit PMK dengan sapi lain masih bebas wabah PMK.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengobatan pada sapi terjangkit positif PMK dengan memberikan antibiotik dan vitamin.

"Segala upaya sudah mulai dilakukan dengan harapan dapat mengurangi atau setidaknya tidak ada lagi penambahan kasus temuan PMK di Provinsi Lampung," imbuhnya.

2. Satgas diminta maksimalkan pengawasan lalu lintas keluar masuk hewan atau produk hewan

Kepala Diskeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti. (IDN Times/Istimewa)

Untuk langkah antisipasi sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor 045.2/1654/V.23/2022 tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Lampung, Lili meminta, agar satuan tugas (Satgas) dapat serius menjalankan pengawasan lalu lintas keluar masuk hewan atau produksi hewan lintas provinsi hingga kabupaten/kota.

Dalam hal ini, ia mengingatkan tiap hewan ingin masuk atau keluar wilayah masing-masing wajib disertai surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikasi veteriner.

"Ini wajib berlaku untuk hewan ternak bukan berasal dari wilayah kerja masing-masing, terutama ternak transit yang melewati Lampung," imbuh Lili.

3. PMK tidak menular ke manusia

Ilustrasi peternakan sapi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veternier Dinas Pertanian Bandar Lampung, M Rifki mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan hewan ternak terjangkit positif PMK memiliki riwayat penularan kepada manusia.

Pasalnya, virus PMK bukan Zoonosis yaitu, penyakit menular dari hewan ke manusia. Itu akibat disebabkan adanya virus, bakteri, cacing, atau protozoa (hewan bersel satu) pada hewan tertentu.

"Bukan zoonosis, hingga kemungkinan tidak akan menyebar ke manusia, jadi saat ini kami minta masyarakat tidak perlu kahwatir atau panik berlebihan," ucap Rifki.

Baca Juga: Disnakkeswan Lampung Temukan 3 Sapi Suspek PMK di Tulangbawang Barat

Berita Terkini Lainnya