Disdikbud Lampung Hentikan PTM Tingkat SMA dan SLB di Bandar Lampung
Penghentian berlangsung 4-17 Februari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung. Kebijakan itu menyusul temuan sejumlah kasus positif COVID-19 di beberapa lingkungan satuan sekolah setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Provinsi Lampung NomorNomor: 800/328/V.01/DP.2/2022 tertanggal 3 Februari 2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA, SMK, SLB di Kota Bandar Lampung.
"Melihat perkembangan kasus COVID-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan COVID-19 pada pelaksanaan PTM terbatas," ujar Kadisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, melalu keterangannya, Jumat (4/2/2022).
1. Satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB diminta kembali menggelar PJJ
Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus COVID-19 pada klaster satuan pendidikan.
Mempertimbangkan akan hal itu, maka penyelenggaraan PTM terbatas di jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri ataupun Swasta Kota Bandar Lampung perlu dihentikan sementara.
"Seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Kota Bandar Lampung wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melakukan proses Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ucapnya.
Baca Juga: Polda Lampung Buka Empat Gerai Vaksin di Bandar Lampung, Ini Lokasinya