TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdikbud Lampung Hentikan PTM Tingkat SMA dan SLB di Bandar Lampung 

Penghentian berlangsung 4-17 Februari 2022

SMK SMTI Bandar Lampung membenarkan 5 pelajar terkonfirmasi positif COVID-19, akibatnya pembelajaran tatap muka (PTM). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung. Kebijakan itu menyusul temuan sejumlah kasus positif COVID-19 di beberapa lingkungan satuan sekolah setempat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Provinsi Lampung NomorNomor: 800/328/V.01/DP.2/2022 tertanggal 3 Februari 2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA, SMK, SLB di Kota Bandar Lampung.

"Melihat perkembangan kasus COVID-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan COVID-19 pada pelaksanaan PTM terbatas," ujar Kadisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, melalu keterangannya, Jumat (4/2/2022).

1. Satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB diminta kembali menggelar PJJ

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus COVID-19 pada klaster satuan pendidikan.

Mempertimbangkan akan hal itu, maka penyelenggaraan PTM terbatas di jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri ataupun Swasta Kota Bandar Lampung perlu dihentikan sementara.

"Seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Kota Bandar Lampung wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melakukan proses Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ucapnya.

Baca Juga: Polda Lampung Buka Empat Gerai Vaksin di Bandar Lampung, Ini Lokasinya

2. Penghentian PTM terbatas berlangsung hingga 17 Februari 2022

Kedisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Pringsewu (IDN Times/Istimewa)

Menurut Sulpakar, keputusan penghentian sementara PTM terbatas di satuan sekolah tersebut resmi berlangsung mulai Jumat, 4 Januari 2022.

"Penghentian berlaku sampai dua minggu ke depan atau hingga Kamis, 17 Februari 2022," imbuh dia.

Berita Terkini Lainnya