TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdik Bandar Lampung Pastikan PTM Berlangsung 7 Februari 2022

Vaksinasi anak sudah capai 70 persen lebih

Tugu Adipura Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan kesiapan akan menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tiap satuan pendidikan di wilayah setempat serentak Senin (7/2/2022) mendatang.

Keputusan itu mengacu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 Desember 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022.

"PTM mulai 7 Februari, ini akan berlaku untuk semua satuan sekolah dari kelas 1 sampai 6 SD, kemudian dari kelas 7 sampai 9 SMP. Kalau untuk tingkat SMA itu wewenangnya ada di Dinas Provinsi," ujar Plh Sekretaris Disdik Pemkot Bandar Lampung, Mulyadi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Klaim Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 63 Persen

1. Tiap sekolah hanya diwajibkan menggelar PTM maksimal 6 jam

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, teknis pelaksanaan PTM masih akan berlangsung seperti ketentuan sebelum. Itu mulai dari pemberlakuan kapasitas maksimal 50 persen per kelas hingga penerapan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 secara ketat.

"Setiap sekolah hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar maksimal 6 jam. Sedangkan untuk teknis kebijakan jadwal masuk pelajar diserahkan kembali ke sekolah masing-masing," ucapnya.

Menurut dia, kemungkinan setiap siswa ataupun siswi maksimal dalam satu hari mengikuti sesi pembelajaran selama 2 jam. "Tapi yang jelas, untuk PTM kita masih menunggu arahan bu wali kota, bagaimana teknisnya. Apalagi kita tahu ada kasus virus baru Omicron," lanjut Mulyadi.

2. Layanan KBM secara hybrid tetap berlangsung, vaksin jadi syarat ikut PTM

Ilustrasi belajar daring dari rumah (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam proses pelaksanaannya, Mulyadi menyebutkan, tiap satuan sekolah diminta untuk tetap memberikan pelayanan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara hybrid. Artinya, meski PTM akan tetap berlangsung, namun pembelajaran secara daring atau online masih turus disediakan.

"Belajar daring juga akan mengakomodir setiap wali murid yang belum menghendaki anaknya untuk mengikuti PTM, atau pelajar yang belum menerima vaksinasi COVID-19," imbuh dia.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan kebijakan vaksinasi anak untuk 6-11 menjadi salah satu syarat mutlak mengikuti KBM. "Sesuai arahan Bu Wali kalau anak belajar tatap muka harus sudah vaksin," lanjut Mulyadi.

Baca Juga: Wali Kota Eva Dwiana Dikabarkan Selingkuh, Suami Sebut Hoaks

Berita Terkini Lainnya