Diduga Lalai, SMK Al Hikmah akan Dilaporkan ke Disdik dan Kemendikbud
Tim penasihat hukum menduga ada upaya Obstruction of Justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penasihat Hukum keluarga korban meninggal dunia Muhammad Akil Almalyabari alias MAA (17) akan melaporkan SMK Al Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah ke Disdikbud Provinsi Lampung dan Kemendikbud Ristek.
Laporan itu imbas dugaan penganiayaan dialami korban Muhammad Akil, saat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler alias ekskul bela diri di lingkungan sekolah kejuruan setempat.
"Sekolah harus bertanggung jawab, kami akan melaporkan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sampai Kementerian. Kami akan bersurat ke Menteri Pendidikan, agar sekolah tersebut mendapat sanksi dan ditinjau," ujar Penasihat Hukum Keluarga Muhammad Akil, Agus Bhakti Nugroho kepada IDN Times, Sabtu (10/6/2023).
Baca Juga: Siswa SMK Meninggal Diduga Ekskul Bela Diri, Sekolah: Tidak Ada Kaitan
1. SMK Al Hikmah diduga lalai dalam hal pengawasan, minta pendampingan ke KPAI
Dijelaskan Agus BN, sapaan akrabnya, pihak SMK Al Hikmah diduga telah lalai dalam hal pengawasan pelaksanaan kegiatan-kegiatan kurikulum sekolah. Termasuk, tidak menjalankannya sesuai ketentuan berlaku.
Oleh karenanya, tim penasihat hukum juga akan melapor dan meminta pendampingan secara resmi kepada pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Karena korban masih anak-anak, ini supaya ke depan tidak ada lagi M. Akil, M. Akil lain yang niatnya belajar menuntut ilmu, tapi justru pulang ke rumah dalam kondisi tidak bernyawa," tegas Agus BN.
Baca Juga: Aniaya Siswa hingga Tewas, Pelatih Bela Diri SMK Al Hikmah Tersangka