TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diciduk KPK, Itong dan Kontroversinya Saat Jadi Hakim di Lampung

Pernah tangani perkara Satono dan Andy Achmad

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Itong Isnaeni Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus suap penanganan perkara oleh Tim Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (20/1/2021).

Itong diketahui ditangkap KPK bersama dua tersangka lainnya dalam operasi di PN Surabaya. Selain Itong, KPK juga menangkap Hamdan, selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Kronologi OTT Hakim PN Surabaya

1. Vonis kontroversial Itong terhadap penanganan perkara Satono dan Andy Achmad

PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Rekam jejak Itong selama bertugas di Provinsi Lampung, sebagai Hakim PN Tanjungkarang diketahui sempat mengundang perhatian publik. Itu tepatnya saat mengadili perkara korupsi dua kepala daerah yaitu, eks Bupati Lampung Timur, Satono dan eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.

Pada 2011, Itong sempat memvonis bebas Satono dan Andy Achmad di pengadilan tingkat pertama. Meski pada kasasi, Satono kemudian divonis 15 tahun pidana penjara dan Andy Achmad 12 tahun pidana penjara.

Terkait putusan kontroversial tersebut, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung dan terbukti melanggar kode etik. Sedangkan dua hakim lainnya dinyatakan tidak bersalah.

2. Sempat menerima skors, Itong dipindah ke Pengadilan Tinggi Bengkulu

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Berkat keputusan vonis itu, alhasil Itong harus menerima skors dan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Menurut MA, Itong terbukti telah melanggar Keputusan Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/XII/2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim, serta diputus ikut terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.

Sebagimana tertera dalam pasal tersebut, Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Usai menjalani hukuman skorsing, Itong diketahui kembali melanjutkan kariernya bertugas di PN Bandung dan PN Surabaya. Sebelum akhirnya, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Itong Diduga Terima Suap di Parkiran PN Surabaya 

Berita Terkini Lainnya