Diciduk KPK, Itong dan Kontroversinya Saat Jadi Hakim di Lampung
Pernah tangani perkara Satono dan Andy Achmad
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Itong Isnaeni Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus suap penanganan perkara oleh Tim Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (20/1/2021).
Itong diketahui ditangkap KPK bersama dua tersangka lainnya dalam operasi di PN Surabaya. Selain Itong, KPK juga menangkap Hamdan, selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Kronologi OTT Hakim PN Surabaya
1. Vonis kontroversial Itong terhadap penanganan perkara Satono dan Andy Achmad
Rekam jejak Itong selama bertugas di Provinsi Lampung, sebagai Hakim PN Tanjungkarang diketahui sempat mengundang perhatian publik. Itu tepatnya saat mengadili perkara korupsi dua kepala daerah yaitu, eks Bupati Lampung Timur, Satono dan eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.
Pada 2011, Itong sempat memvonis bebas Satono dan Andy Achmad di pengadilan tingkat pertama. Meski pada kasasi, Satono kemudian divonis 15 tahun pidana penjara dan Andy Achmad 12 tahun pidana penjara.
Terkait putusan kontroversial tersebut, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung dan terbukti melanggar kode etik. Sedangkan dua hakim lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Itong Diduga Terima Suap di Parkiran PN Surabaya