Dekan Teknik Unila Pernah Terima Rp330 Juta, Simpan di Loteng Rumah!
Uang diserahkan Muhammad Basri sebagai 'uang perjuangan'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila), Helmy Fitriawan pernah menerima uang Rp330 juta dari Ketua Senat Unila sekaligus salah satu tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, Muhammad Basri.
Nominal uang tersebut diberikan Basri kepada Helmy sebagai 'uang perjuangan' di ruang kerjanya pada awal Juli 2022 atau pascaproses SBMPTN 2022 rampung. Uang Rp330 juta itu kemudian disimpan di atas loteng rumah Helmy selama 40 hari.
Baca Juga: Keponakan Zulhas Tak Lolos Passing Grade, tapi Tetap Lulus FK Unila
1. Simpan uang takut jadi fitnah
Helmy mengklaim, keputusan menyimpan uang itu karena takut menjadi fitnah, hingga akhirnya dibawa pulang ke rumah.
"Ditemukan KPK di rumah saya. disimpan di loteng," kata Helmy dalam persidangan kasus suap PMB terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNC