TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dekan Teknik Unila Pernah Terima Rp330 Juta, Simpan di Loteng Rumah!

Uang diserahkan Muhammad Basri sebagai 'uang perjuangan'

Kehadiran Dekan Teknik Unila (tengah) di persidangan suap PMB Unila terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila), Helmy Fitriawan pernah menerima uang Rp330 juta dari Ketua Senat Unila sekaligus salah satu tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, Muhammad Basri.

Nominal uang tersebut diberikan Basri kepada Helmy sebagai 'uang perjuangan' di ruang kerjanya pada awal Juli 2022 atau pascaproses SBMPTN 2022 rampung. Uang Rp330 juta itu kemudian disimpan di atas loteng rumah Helmy selama 40 hari.

Baca Juga: Keponakan Zulhas Tak Lolos Passing Grade, tapi Tetap Lulus FK Unila

1. Simpan uang takut jadi fitnah

ilustrasi loteng kosong (rockwool.com)

Helmy mengklaim, keputusan menyimpan uang itu karena takut menjadi fitnah, hingga akhirnya dibawa pulang ke rumah.

"Ditemukan KPK di rumah saya. disimpan di loteng," kata Helmy dalam persidangan kasus suap PMB terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).

2. Tak menampik terkait peran sebagai ketua PMB Unila

IDN Times/Silviana

Di hadapan JPU, Helmy mengaku tidak mengetahui pasti asal-usul uang Rp330 juta tersebut. Namun ia tak menampik, itu diduga keterkaitan perannya dalam PMB sebagai Ketua PMB Unila.

"Saya mau menolak juga tidak bisa, karena beliau sudah pergi dari ruangan saya waktu menyerahkan uang itu. Kemungkinan ada kaitan peran saya dengan PMB," imbuhnya.

Baca Juga: Hakim Semprot Rektor Unila, Pertanyakan Kepentingan Bangun Gedung LNC

Berita Terkini Lainnya