Cara dan Biaya Bikin SIM Online di Polresta Bandar Lampung
Permohonan SIM online hanya untuk SIM A dan SIM C
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satu di antara syarat legal seorang berkendara adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Perlu diketahui, mengurus SIM kini tidak hanya dilakukan secara langsung. Namun sudah bisa diakses via online (daring). Kendati layanan SIM online hanya diperuntukkan permohonan SIM A dan SIM C, yang ingin membuat SIM baru ataupun sekadar memperpanjangan masa berlaku SIM.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan, saat ini permohonan SIM online masih sama saat sebelum masa pandemik COVID-19. Kendati demikian, pihaknya hanya lebih memperketat pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19.
"Masih sama seperti dulu, tapi seperti jam kerja dan hal lainnya, yang pada intinya mekanisme kerja kita tentu sangat menyesuaikan situasi pandemik. Kalaupun untuk terobosan ataupun pengaplikasian di tempat kita (Satlantas Polresta Bandar Lampung), tentunya terpusat denga Polri," ujarnya, Minggu (7/3/2021).
Berikut IDN Times rangkum cara mengajukan permohonan dan biaya membuat SIM A . C secara online.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Cara dan Biaya Bikin SKCK di Polresta Bandar Lampung
1. Syarat dan keperluan dokumen yang harus disiapkan
Melansir situs resmi Polri, sebelum pemohon mendaftarkan diri sebagai pemohon SIM A ataupun C secara online, diminta memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Rinciannya, berusia 17 tahun lebih dan memiliki KTP, dan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter instansi setempat.
Selain itu, mempersiapkan beberapa dokumen guna melengkapi persyaratan di atas. Dokumen berupa, KTP asli dan fotokopi, formulir pendaftaran SIM A, dan surat keterangan Sehat dari Dokter.
Pasalnya, meski permohonan registrasi SIM dilakukan secara online, namun pemohon nantinya tetap harus mendatangi Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Uji Coba ETLE Rampung, Polresta Bandar Lampung Kirim Surat ke Pelanggar