Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan Penjara
Caca ditangkap karena menyimpan sabu seberat 7,75 gram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan istri Andika Mahesa alias Andika Kangen Band, Chairunnisa atau akrab disapa Caca, dihukum 10 bulan penjara saat sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/7/2021). Caca menjadi terpidana karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
"Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan dijatuhkan pidana 10 bulan penjara," bunyi vonis Caca dirangkum IDN Times dari situs Sipp.pn-tanjungkarang.go.id.
Baca Juga: Miliki Sabu, Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara
1. Caca terbukti melanggar UU Narkotika
Dalam amar putusan itu, Fitri Ramadhan menilai jika Caca telah melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Caca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan sabu," imbuh Fitri.
Baca Juga: Mantan Istri Ditangkap Kasus Sabu, Andika Kangen Band Ambil Hak Asuh Anak