TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan Penjara

Caca ditangkap karena menyimpan sabu seberat 7,75 gram

Chairunnisa, mantan istri Andika Kangen Band usai menjalani pemeriksaan di Subdit 3, Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu (10/2/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan istri Andika Mahesa alias Andika Kangen Band, Chairunnisa atau akrab disapa Caca, dihukum 10 bulan penjara saat sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/7/2021). Caca menjadi terpidana karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.

"Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan dijatuhkan pidana 10 bulan penjara," bunyi vonis Caca dirangkum IDN Times dari situs Sipp.pn-tanjungkarang.go.id.

Baca Juga: Miliki Sabu, Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara

1. Caca terbukti melanggar UU Narkotika

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar putusan itu, Fitri Ramadhan menilai jika Caca telah melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa Caca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan sabu," imbuh Fitri.

2. Rekan laki-laki Caca divonis lima tahun dan denda Rp800 juta

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Caca, satu rekan lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut yaitu, terdakwa Riski Pratama, menerima vonis putusan hukiman lima tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Mantan Istri Ditangkap Kasus Sabu, Andika Kangen Band Ambil Hak Asuh Anak

Berita Terkini Lainnya