TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditembak Polisi

Pelaku berperan merusak kunci motor menggunakan leter T

Penangkapan tersangka Curanmor, Sahrudin (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - SN (31) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, mengakhiri pelarian dari kejaran polisi, Rabu (31/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. SN sempat buron selama 9 bulan karena kabur dari aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, tersangka diamankan Unit Satreskrim saat bersembunyi di lahan perkebunan daerah Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Pelaku sudah masuk DPO kita, setelah seorang rekan lainnya atas nama Syukur sudah lebih dulu tertangkap pada Desember 2020 dan sedang menjalani masa tahanan," ujar Warsito, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Solar di Lampung Aman Hingga Akhir 2021

1. SN berperan merusak kunci motor

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Saat ditangkap, Warsito menyebut, tersangka SN berusaha melawan terhadap petugas sehingga harus mendapat tindakan tegas yang terukur. Modus operandi kedua pelaku merusak lubang kontak dan kunci stang motor Honda Beat Streat warna hitam menggunakan kunci Leter T.

"Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, peran tersangka SI ini sebagai pemetik, sedangkan Syukur ini kalau kita lihat dia memantau situasi sekitar TKP," imbuhnya.

2. Terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun

Penangkapan tersangka Curanmor, Sahrudin (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Warsito mengungkapkan, curanmor terjadi saat korban NL hendak mengantarkan pakaian ke SWC Laundry di sekitar wilayah hukum Polsek Sukarame. Namun nahas usai keluar dari tempat laundry tersebut, sepeda motor korban raib dari pelataran parkir.

"Kalau dari keterangan korban, motor sudah terkunci stang dan baru ditinggal 10 menit. Akibat hilangnnya kendaraan itu, korban langsung melapor," terang dia.

SN telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolsek Sukarame untuk bertanggung jawab. Ia juga disangkakan Pasal 363 KUHPidana. "Ancamannya kurungan penjara maksimal 7 tahun," lanjut Warsito.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Lampung 2017 Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya