Buntut Napi Anak Meninggal di Lampung, 3 Pejabat LPKA Dinonaktifkan
Salah satunya Kepala LPKA Sambiyo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung resmi menonaktifkan tiga pejabat LPKA Kelas II Bandar Lampung. Salah satu pejabat tersebut diketahui merupakan Kepala LPKA setempat, Sambiyo.
Penonaktifan itu ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi usai Konferensi Pers Anak Berhadapan Hukum (ABH) Ditreskrimum Polda Lampung di Gedung Aula Presis Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
"Penonaktifan sementara ini 3 ya, mereka adalah para pejabat yang menurut kami berhak bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi terkait dengan di LPKA," ujarnya saat dimintai keterangan.
Baca Juga: 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara
1. Identitas pejabat nonaktif masih enggan dibeberkan
Meski telah menegaskan penonaktifan itu, namun Farid masih enggan membeberkan lebih jauh detail identitas dan jabatan masing-masing pejabat nonaktif tersebut, serta mengaku pihaknya perlu mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi diterima IDN Times, salah satu pejabat nonaktif tersebut adalah Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Sambiyo. Ia diketahui mengambil cuti resmi saat peristiwa penganiayaan berlangsung hingga korban RF dinyatakan meninggal.
"Pokoknya saya sampaikan, para pejabat nonaktif itu yang bertanggung jawab dan ini akan terus kami dalami dan kembangkan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Forensik Temui Trauma Luka Tumpul di Tubuh hingga Organ Otak Napi Anak