TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Napi Anak Meninggal di Lampung, 3 Pejabat LPKA Dinonaktifkan

Salah satunya Kepala LPKA Sambiyo

Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi saat dimintai keterangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung resmi menonaktifkan tiga pejabat LPKA Kelas II Bandar Lampung. Salah satu pejabat tersebut diketahui merupakan Kepala LPKA setempat, Sambiyo.

Penonaktifan itu ditegaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi usai Konferensi Pers Anak Berhadapan Hukum (ABH) Ditreskrimum Polda Lampung di Gedung Aula Presis Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

"Penonaktifan sementara ini 3 ya, mereka adalah para pejabat yang menurut kami berhak bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi terkait dengan di LPKA," ujarnya saat dimintai keterangan.

Baca Juga: 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

1. Identitas pejabat nonaktif masih enggan dibeberkan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski telah menegaskan penonaktifan itu, namun Farid masih enggan membeberkan lebih jauh detail identitas dan jabatan masing-masing pejabat nonaktif tersebut, serta mengaku pihaknya perlu mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi diterima IDN Times, salah satu pejabat nonaktif tersebut adalah Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Sambiyo. Ia diketahui mengambil cuti resmi saat peristiwa penganiayaan berlangsung hingga korban RF dinyatakan meninggal.

"Pokoknya saya sampaikan, para pejabat nonaktif itu yang bertanggung jawab dan ini akan terus kami dalami dan kembangkan lebih lanjut," ungkapnya.

2. Kanwil dukung penuh keluarga korban

Kanwil Kemenkumham Lampung di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait dugaan keterlibatan petugas sipir dalam kasus ini, Farid mengaku telah menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum kepada aparat kepolisian. Pasalnya, kanwil setempat telah memberikan keleluasaan kepada Polda Lampung guna mengungkap terang kasus tersebut.

Selain itu sebagai bukti keberpihakan kepada korban, ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada pihak keluarga di tiap penanganan proses hukum hingga tahap penyelesaian kasus penganiyaan.

"Kami siap mendukung Polda untuk menyiapkan hal-hal dibutuhkan dan diperlukan. Evaluasi menyeluruh juga terus kita lakukan dalam rangka perubahan lebih baik, kami tidak akan tebang pilih," imbuhnya.

3. Keluarga minta dalami keterlibatan sipir

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menyikapi penetapan status tersangka tersebut, kakak ipar korban RF, Yoga Erlangga mengapresiasi kinerja tiap pihak-pihak terlibat aktif dalam mengungkap kasus sang adik. Khususnya pada Ditreskrimum Polda Lampung talah bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga.

Meski demikian besar harapan, dirinya bersama keluarga agar aparat penegak hukum terus mendalami dugaan keterlibatan petugas sipir LPKA. Itu lantaran dinilai lalai menjalankan tugas dan fungsi pengawasan anak binaan.

"Bagaimana bisa, adik kami masuk lembaga itu dalam keadaan sehat dan keluar dengan kondisi badan babak belur hingga meninggal. Di mana peran pengawasan petugas, ini harus diselesaikan karena ada kelalaian," ucapnya.

Baca Juga: Forensik Temui Trauma Luka Tumpul di Tubuh hingga Organ Otak Napi Anak

Berita Terkini Lainnya