Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dinyatakan Lengkap
Segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, tersangka Andi Desfiandi kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan, pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dijadwalkan KPK RI, Selasa (18/10/2022) mendatang.
"Kalau untuk pak Andi, itu (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap P21 dan akan melakukan pelimpahan tahap duanya di Selasa depan," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Saksi Diduga Staf Tersangka Suap Unila Andi Desfiandi Diperiksa KPK
1. Sidang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang
Meski bakal segera tahap II, Handoko mengungkapkan, belum menerima jadwal pasti ihwal pendaftaran perkara Andi Desfiandi ke persidangan. Namun, ia memastikan proses sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
"Kita belum tahu, itu (jadwal pendaftaran perkara) wewenang KPK, untuk dari penuntut umum ke pengadilan, kita belum dapat jadwal," ucapnya.
Dalam proses penyidikan, Prof Karomani sebagai tersangka utama diketahui sempat diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi pada tahap penyidikan pelengkapan berkas perkara tersangka Andi Desfiandi. "Benar, kemarin sempat diperiksa selaku saksi untuk tersangka yang lain," sambung Handoko.
Baca Juga: Suap PMB Unila, KPK Periksa Adik Tersangka Andi Desfiandi