Berkas Perkara Eks Amir Khilafatul Muslimin Sebut Jokowi Komunis P21
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan minggu depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung melimpahkan penanganan berkas perkara tersangka Chairuddin alias Abu Bakar petinggi ormas Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pelimpahan berkas perkara terkait tersangka kasus menyebarluaskan berita atau kabar bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di tengah-tengah masyarakat tersebut, resmi dinyatakan telah lengkap atau P21.
"Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada minggu depan, untuk dilanjutkan ke pengadilan," ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Komunis, Eks Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap
1. Tersangka adalah eks Amir Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, dalam kasus tersebut jajaran Ditreskrimum telah mengamankan Chairuddin alias Abu Bakar di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo, LK.1 RT 005, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saudara Abu bakar tersebut adalah seorang mantan Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung," terangnya.
Polisi turut mengamankan dan menyita barang bukti 1 buah memory card berisikan video penyebaran berita bohong Abu Bakar, 1 cuplikan video pendek berisikan penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 lampiran screenshoot komentar dari HP para saksi mengikuti dan menyaksikan komentar video Abu Bakar di medsos.
"Seluruh barang bukti itu, termasuk tersangka akan kita serahkan ke pihak kejaksaan akan yang bersangkutan segera dipersidangkan," tambah Pandra.
Baca Juga: Polda Lampung Benarkan Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung