Berawal dari Video Porno, Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Selama 9 Tahun
Kejadian berlangsung di Kota Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah berinisial N (67), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung tega memerkosa anak tiri. Parahnya, perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak 9 tahun silam.
Korban diketahui merupakan putri remaja inisial S (18). Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka N saat berada di kediaman. Itu setelah kepolisian setempat menerima laporan ibu kandung korban.
"Korban selama ini tidak berani melaporkan perbuatan pelaku tersebut, dikarenakan N mengancam akan menyebarkan video asusila dan menceraikan ibu korban," ujarnya, Sabtu (8/1/2021).
Baca Juga: Tarik Paksa Korban ke Kamar, Kerabat Tega Perkosa Anak di Bawah Umur
1. Pemerkosaan pertama kali dilakukan saat korban masih berusia 9 tahun
Lebih lanjut Djoni menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terjadi pertama kali saat S masih berusia 9 tahun, atau tepatnya setelah N menikahi Ibu kandung korban. Bermula saat korban tengah menonton televisi, kemudian pelaku datang dan langsung memberikan tontonan video pornografi melalui handphone.
Usai memberikan tontonan tersebut, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar. Aksi bejat itu kemudian terus berlanjut hingga korban kini memasuki usai 18 tahun.
"Jadi korban ini dibujuk dan diancam oleh pelaku untuk melayani nafsu tersangka, dimana setiap perbuatan asusila ini umumnya dilakukan N di rumah korban saat ibu kandung sedang pergi," ucap Wakasatreskrim.
Baca Juga: Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak Tiri