TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berawal dari Video Porno, Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Selama 9 Tahun 

Kejadian berlangsung di Kota Bandar Lampung

Seorang ayah berinisial N (67), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung tega memerkosa sang anak tiri.. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah berinisial N (67), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung tega memerkosa anak tiri. Parahnya, perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak 9 tahun silam.

Korban diketahui merupakan putri remaja inisial S (18). Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka N saat berada di kediaman. Itu setelah kepolisian setempat menerima laporan ibu kandung korban.

"Korban selama ini tidak berani melaporkan perbuatan pelaku tersebut, dikarenakan N mengancam akan menyebarkan video asusila dan menceraikan ibu korban," ujarnya, Sabtu (8/1/2021).

Baca Juga: Tarik Paksa Korban ke Kamar, Kerabat Tega Perkosa Anak di Bawah Umur 

1. Pemerkosaan pertama kali dilakukan saat korban masih berusia 9 tahun

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Djoni menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terjadi pertama kali saat S masih berusia 9 tahun, atau tepatnya setelah N menikahi Ibu kandung korban. Bermula saat korban tengah menonton televisi, kemudian pelaku datang dan langsung memberikan tontonan video pornografi melalui handphone.

Usai memberikan tontonan tersebut, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar. Aksi bejat itu kemudian terus berlanjut hingga korban kini memasuki usai 18 tahun.

"Jadi korban ini dibujuk dan diancam oleh pelaku untuk melayani nafsu tersangka, dimana setiap perbuatan asusila ini umumnya dilakukan N di rumah korban saat ibu kandung sedang pergi," ucap Wakasatreskrim.

2. Perbuatan bejat terungkap awal Januari 2022

Seorang ayah berinisial N (67), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung tega memerkosa sang anak tiri.. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Djoni juga menyampaikan, perbuatan asusila ini pertama kali terungkap awal Januari 2022. Itu usai korban memberanikan diri buka suara kepada sang ibu kandung, lantaran sudah tak tahan lagi terus menerus menerima ancaman dari tersangka.

Atas penangkapan ini, Wakasatreskrim menegaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku pencabulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta. Ancamannya, pidana penjara di atas 10 tahun," ungkap Djoni.

Baca Juga: Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak Tiri

Berita Terkini Lainnya