Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 Miliar
Hasil pengungkapan periode sepanjang 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok nonpita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar rupiah. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/11/2021).
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Tranggono mengatakan, kegiatan pemusnahan salah satu barang bukti milik negara tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang kurun waktu 2021.
"Pemusnahan terhadap peredaran barang karena dianggap mampu mengganggu kesehatan. Seperti kami lakukan saat ini yaitu memusnahkan barang hasil tembakau berupa rokok ilegal," ujar Kunto dihadapan awak media, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar
1. Musnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal
Kunto menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus cukai sebagai eksekusi terhadap perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, kegiatan ini telah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014, tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain telah dirampas untuk negara atau dikuasai negara.
Menurutnya, total barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara dimusnahkan kali ini sebanyak 12,3 juta batang rokok. Total nilai barang mencapai Rp12,560,304,480.
"Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan 'Bea Cukai Makin Baik," kata Kunto.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan