Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 Miliar

Hasil pengungkapan periode sepanjang 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok nonpita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar rupiah. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/11/2021).

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Tranggono mengatakan, kegiatan pemusnahan salah satu barang bukti milik negara tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang kurun waktu 2021.

"Pemusnahan terhadap peredaran barang karena dianggap mampu mengganggu kesehatan. Seperti kami lakukan saat ini yaitu memusnahkan barang hasil tembakau berupa rokok ilegal," ujar Kunto dihadapan awak media, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar

1. Musnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal

Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 MiliarKanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok non pita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar rupiah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kunto menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus cukai sebagai eksekusi terhadap perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, kegiatan ini telah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014, tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain telah dirampas untuk negara atau dikuasai negara.

Menurutnya, total barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara dimusnahkan kali ini sebanyak 12,3 juta batang rokok. Total nilai barang mencapai Rp12,560,304,480.

"Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan 'Bea Cukai Makin Baik," kata Kunto.

2. Ada kerugian immaterial

Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 MiliarKanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok non pita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar rupiah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain nilai material disebutkan, Kunto ikut mengungkapkan terdapat juga kerugian nilai immaterial bila barang tersebut beredar di pasaran bebas. Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri, tapi juga dapat berdampak potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara dan kesehatan masyarakat.

Oleh karenanya, Bea Cukai Sumbagbar ikut mengajak kepada seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya, bisa bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras, serta vape ilegal.

"Ke depannya Bea Cukai akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan, penyuluhan, bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah setempat, dan mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas Bea Cukai," imbuh dia.

3. Sebagian besar rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa

Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 MiliarKanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok non pita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar rupiah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kunto menegaskan, terhadap para pelaku pelanggaran di bidang cukai telah dilakukan penindakan berdasarkan peraturan perundangan. Bukan sekadar tertangkap tangan, namun juga pihak pemasok, penjual rokok ataupun miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku.

Sebagai bentuk penunjang penindakan kegiatan Bea Cukai, ia mengingatkan pentingnya peran sosialisasi dan publikasi secara periodik dan simultan kepada toko atau warung penjual eceran serta masyarakat umum.

"Barang ini umumnya datang dari Pulau Jawa dan sebagian besar hendak diselundupkan melalui jalur darat dan laut," tandas dia.

Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya