Bea Cukai Amankan Minuman Alkohol dan 2,8 Juta Rokok Ilegal di Lampung
Potensi kerugian negara Rp11 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 menggelar sinergitas operasi pengawasan barang kena cukai ilegal selama periode 5-8 Juli 2022. Hasilnya, tim gabungan mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp11 miliar.
Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, pengamanan potensi kerugian itu meliputi tiga kali penindakan. Itu berupa mengamankan barang bukti 11.387 liter MMEA (minuman beralkohol) ilegal dan 2,8 juta batang rokok ilegal.
"Ini menjadi bukti keseriusan kami bersama aparat penegak hukum lainnya, untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara," ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok Elektrik
1. Minuman beralkohol tidak dilekati pita cukai
Dalam pelaksanaan operasi penindakan, Esti menjelaskan, tim gabungan memperoleh informasi intelijen terhadap dugaan pengangkutan barang ilegal berupa minuman beralkohol di wilayah Lampung, Selasa (5/7/2022).
Menindaklanjuti itu, petugas segera mengawasi beberapa titik akan dilalui kendaraan dimaksud. Berkat pengawasan aparat penegak hukum, didapati sebanyak 6 truk mengangkut minuman beralkohol ilegal diduga tidak dilekati pita cukai total 11.387 liter.
"Penindakan terhadap keseluruhan barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut, terjadi di 4 lokasi berbeda wilayah hukum Provinsi Lampung," kata Esti.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 6,3 Juta Rokok Ilegal dan 20 Kg Tembakau