ASN Bandar Lampung Bakal Dilarang Bepergian Luar Kota Periode Nataru
Merujuk SE Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tapis Berseri bepergian selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut SE terbitan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Periode Hari Raya Nataru Dalam Masa Pandemik COVID-19.
"Surat Edaran berlaku buat semua ASN Bandar Lampung, ASN tidak boleh kemana-mana di tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi kita harus tetap ada di tempat," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
1. Bakal ada startegi dan sosialisasi SE
Dalam upaya penerapan SE tersebut, Eva mengaku juga akan menyusun strategi dan mensosialisasikan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah pada masyarakat kota setempat mulai 24 Desember-2 Januari 2021.
"Ini untuk semua forkopimda bersama seluruh OPD, kita juga akan keliling ke seluruh Kota Bandar Lampung," imbuh Bunda Eva, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Eva Dwiana Janjikan Guru Dapat Beasiswa