ART Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta, Dipakai Foya-foya
Diringkus Jatanras Polresta Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan kerugian mencapai Rp300 juta. Pelakunya Tantowi (36) warga Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno mengatakan, Tantowi berhasil diringkus saat bersembunyi di kediaman keluarganya di daerah Natar, Minggu (11/4/2021).
"Jadi, tersangka ini sebelumnya lebih dulu melakukan pelarian diri, kurang lebih selama 5 bulan ke sejumlah wilayah Serang, Pekanbaru, dan Jambi," ujar Valdo saat ekspose di Mapolresta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Jaring 38 Kendaraan Balap Liar
1. Mendongkel lemari dan mencuri 31 item perhiasan
Valdo mengungkapkan, tersangka bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban bernama Yetty Herlisa sejak tahun 2007. Tantowi juga pernah melihat di dalam kamar korban banyak menyimpan perhiasan emas.
"Jadi tersangka ini mencuri perhiasan emas di dalam lemari kamar korban, dengan cara masuk ke kamar melalui jendela yang sudah dibobol menggunakan alat berupa pacul dan membongkar lemari," katanya.
Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas sebanyak 31 item berupa kalung, gelang, cincin dan liontin. "Total kerugian mencapai Rp300 juta," tukas Valdo.
Baca Juga: Penggelapan Mobil Rental, Polisi Polresta Bandar Lampung Diduga Terlibat