Apes! Gagal Curi 68 Buah Sawit, 3 Pria Way Kanan Ditangkap Polisi
68 tandan sawit diambil menggunakan egrek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mengamankan pelaku tindak pidana pencurian buah sawit. Kejadian itu berlangsung di area perkebunan sawit PT. BNIL blok 1 Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (20/3/2022).
Pelaku ditangkap dalam tindak pindana tersebut masing-masing inisial AY (25) warga Kampung Way Tawar, MU (37) dan MT (42) merupakan warga Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Ketiga tersangka adalah komplotan yang sebelumnya hendak mencuri buah sawit sekitar 68 tandan milik perusahaan PT BNIL," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Suami di Way Kanan Tega Bunuh Istri, Modus Seolah Korban Gantung Diri
1. Upaya pencurian dilakukan 8 orang
Lebih lanjut Andre mengungkapkan, upaya peristiwa pencuri tersebut diketahui pertama kali oleh petugas patroli PT BNIL sedang mengecek area perkebunan sawit dan melihat komplotan sebanyak 8 orang.
Mereka kedapatan sedang mengambil tandan buah sawit milik perusahaan, dengan cara menggunakan egrek. Kejadian itu diperkirakan berlangsung pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Merasa perbuatannya diketahui saksi, lalu para pelaku pergi melarikan diri dan meninggalkan hasil curian yang belum sempat dibawa saat dilokasi," kata Andre.
Baca Juga: Geger! Warga Bali di Way Kanan Temukan Mayat di Gubuk