Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa
Barang bukti uang tunai Rp157 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
Tersangka WY ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur bersama dua stafnya masing-masing inisal TI dan SC, Kamis (11/8/2022).
"Kemarin para tersangka sudah diperiksa intensif dan dilanjutkan penahanan di Rutan Mapolres Lampung Timur," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBK Zaky Alkazar, saat memimpin konferensi pers di Mapolres," Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Murid
1. Sita barang bukti 12 unit HP dan uang tunai Rp157 juta
Zaky melanjutkan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut diketahui telah dimulai sejak Mei 2022.Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terduga pelaku terlibat.
Hingga akhirnya, seorang anggota DPRD Lampung Timur WY dan 2 stafnya ditetapkan tersangka serta langsung ditahan. Bersamaan dengan itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti diamankan seperti 12 unit handphone, 1 laptop merk HP, dokumen-dokumen dan surat serta uang tunai hasil pungutan sebesar Rp157.050.000," rinci Kapolres.
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T di Lampung Timur