Anak Curi Motor, Orangtua di Lampung Serahkan Anak ke Kantor Polisi
Tiga kali beraksi akhirnya terciduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Agus Kuncoro (19) dan Muhammad Fredi (18) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung. Mereka ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito melalui Kanitreskrim, Ipda Supratman, mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu korban. Laporan terkait peristiwa pencurian motor Honda Beat Nopol BE 2452 AEM, di wilayah hukum Polsek Sukarame.
"Laporan atas nama Suherman (33) warga Way Halim, Bandar Lampung. Pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekitar jam 19.35. Korban melapor motornya hilang dicuri saat membeli martabak di Martabak 999, jalan Arif Rahman Hakim," ujarnya, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Catat! Ini Periode Uji Coba Tilang Elektronik Polresta Bandar Lampung
1. Bermodal kunci leter T saat beraksi
Ipda Supratman, mengatakan, setelah adanya laporan itu Unit Reskrim Polsek Sukarame segera melakukan penyidikan. Petugas mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi, serta mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV yang berada di TKP.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV itu, Tim Opsnal Polsek Sukarame pun langsung bergerak melakukan penyidikan ke seputaran daerah Lampung Timur.
"Pelaku dua orang laki-laki, berboncengan menggunakan R2 Honda warna putih biru. Mereka berhenti di halaman parkir TKP dan satu di antaranya turun mendekati motor korban kemudian merusak kontak motor menggunakan kuncil leter T," imbuh Ipda Supratman
Usai melakukan penyidikan di Lampung Timur selama dua minggu, Tim Opsnal Polsek Sukarame akhirnya berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku yaitu, Agus Kuncoro dan Muhammad Fredi.
Baca Juga: Polda Pastikan 4 Pria Bikin Kericuhan di Tempat Karaoke Bukan Polisi