Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Rp89 M
Sidang keterangan saksi Rabu, 5 Januari 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (22/12/2021). Agenda sidang pembacaan dakwaan Akbar itu terkait keterlibatan dugaan kasus korupsi gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) periode 2015-2017 menyeret eks Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar merupakan adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima gratifikasi mencapai Rp89,728 miliar lebih. Uang itu, dikumpulkan dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemkab Lampura.
"Dari keseluruhan jumlah uang fee diterima terdakwa Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas PU Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017 adalah sebesar 89.728.500.000,00," ujar Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara Dijadwalkan Esok Hari
1. Sebagai adik Agung, Akbar disebut memiliki kuasa penuh atas ploting pekerjaan proyek
Dalam dakwaan ini, Taufiq menjelaskan, terdakwa Akbar bersama sang kakak, Agung Ilmu Mangkunegara menekankan kepada para rekanan proyek, bila hendak ingin mendapatkan paket pekerjaan pembangunan di kabupaten setempat harus memberikan sejumlah komitment fee.
Sebagai adik bupati menjabat, Akbar disebut memiliki kuasa penuh untuk mengatur rekanan berhak memenangkan lelang proyek Pemkab Lampura.
"Dugaan penerimaan uang komitmen fee proyek tersebut berlangsung selama kurun waktu tahun anggaran Pemkab Lampung Utara 2015-2017," kata Taufiq.
Baca Juga: Berkas Perkara Akbar Mangkunegara Resmi Masuk PN Tipikor Tanjungkarang