Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara Dijadwalkan Esok Hari

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung menjadwalkan sidang perdana terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara digelar, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Akbar diadili terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara melibatkan sang kakak, mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, persidangan tersebut direncanakan akan digelar secara hybrid atau tepatnya via daring dan luring.

"Jaksa penuntut KPK dan tim kuasa hukum akan hadir di ruang persidangan, informasinya terdakwa Akbar tetap berada di Rutan Bandar Lampung dan akan dihadirkan via Zoom Meeting," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Akbar Mangkunegara, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang 

1. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto

Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara Dijadwalkan Esok HariIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut rencana, persidangan dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk tersebut akan dipimpin tiga Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Mereka adalah Efiyanto D selaku Ketua Majelis, dan dua Anggota Majelis Hakim lainnya yaitu, Ahmad Baharuddin Naim dan Edi Purbanus.

"Sesuai penjadwalan, sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Bagir Manan, Gedung PN Tipikor Tanjungkarang mulai jam 09.00 pagi," kata dia.

2. Dihadiri 2 JPU KPK

Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara Dijadwalkan Esok HariIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sesuai agenda sidang perdana tersebut, Hendri turut menginformasikan, sidang bakal dilakukan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Penuntut Umum.

"Kemungkinan Jaksa Penuntut Umum KPK akan hadir dua orang, salah satunyu JPU Taufik Ibnugroho karena memang yang bersangkutan hadir melimpahkan berkas dakwaan," ucapnya.

3. Diduga ikut gratifikasi selama periode 2015-2017

Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara Dijadwalkan Esok HariKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Adik kandung Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara tersebut diketahui terjerat perkara Tipikor dengan sangkaan turut menerima gratifikasi dari para rekanan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Gratifikasi tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Perkara menjerat Akbar juga merupakan hasil pengembangan Tim Penyidik KPK, dilakukan berdasarkan perkara korupsi atas nama terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara hasil sidang pada awal 2020.

Baca Juga: Berkas Perkara Akbar Mangkunegara Resmi Masuk PN Tipikor Tanjungkarang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya