904 Desa di Lampung Masuk Kategori Kawasan Rawan Narkoba Selama 2022
Pengungkapan meningkat, barang bukti menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 904 desa/kelurahan di Lampung masuk kategori kawasan rawan penyalahgunaan dan pengedar narkoba di sepanjang 2022.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Sungkono mengatakan, catatan kawasan rawan tersebut merupakan hasil pemetaan di 2021. Itu tersebar di daerah-daerah pedalaman hingga perkotaan Lampung dan telah dikerjakan atau digiatkan selama 2022.
"Untuk pemetaan daerah rawan 2023 hasilnya belum selesai, dan sudah kita kerjakan dari November 2022 kemarin. Kami targetkan awal tahun datanya sudah keluar," ujarnya saat meminta Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp272 Miliar
1. Bentuk 17 Desa Bersinar dan 755 pegiat antinarkoba
Masih selama 2022, Sungkono melanjutkan, pihaknya telah membentuk sebanyak 17 Desa Bersinar dan 755 pegiat antinarkoba. Keduanya diketahui merupakan program unggulan menggiatkan komitemen menjalankan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lampung.
Termasuk menyasar sarana pendidikan, BNN Provinsi Lampung turut membentuk 22 Sekolah Bersinar dan mambina 1 Kampus Bersinar yaitu, Universitas Bandar Lampung.
"Dari hasilnya, kami memperoleh Indeks Kemandirian Penggiat sebesar 3,4 skala 4 atau sangat mandiri, serta kami juga telah melaksanakan tes urine terhadap 3.970 orang ASN," imbuh Sungkono.
Baca Juga: Pucuk Pimpinan BNNP Lampung Berganti, Brigjen Edi Ditugaskan ke Pusat