TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Sidang Tuntutan Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah

Terdakwa kasus korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, terdakwa kasus korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng, Kamis (10/6/2021).

Sidang digelar secara virtual kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), yang disampaikan oleh Taufik Ibnugroho.

Berikut IDN Times rangkum perjalanan sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Bupati Lamteng Mustafa.

1. Hal-hal meringankan tuntutan, terdakwa bersikap sopan

(Bupati non aktif Lampung Tengah Mustafa) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam tututan dibacakan Taufiq Ibnugroho terdapat beberapa hal memberatkan bagi terdakwa Mustafa. Ia menyebut, bahwa perbuatan sang mantan Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Mustafa juga telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah yang ia pimpin.

"Adapun hal-hal meringankan terdakwa yakni, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, ia belum pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya, dan mengembalikan uang suap diterima," ujar dia.

Baca Juga: Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datang

2. Pengajuan JC ditolak karena terdakwa pelaku utama

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Perihal, Justice Collaboration (JC) diajukan terdakwa Mustafa ke KPK, Taufiq menegaskan, bila JC itu ditolak, lantaran terdakwa berstatus sebagai pelaku utama, terhadap kasus perkara korupsi ini.

Menurutnya, fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4. Oleh karena itu, sebagai terdakwa pelaku utama permohonan JC tersebut tidak memenuhi syarat guna dikabulkan dalam persidangan.

"Tetapi dalam hal ini, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang tindak pidana. Maka, dipertimbangkan sebagai hal-hal meringankan dalam tuntutan pidana atas diri terdakwa," pungkas Taufiq.

3. Terbukti bersalah dituntut 5 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Taufiq juga menyebut, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum bersalah dan melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama.

Sehingga, perbuatan itu berlanjut dengan ancaman pidana sebagaimana tertulis dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI No 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Selain itu, sebagaimana dalam pasal 12 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"JPU KPK Meminta kepada Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa berupa pidana penjara hukuman selama 5 tahun dan dikurangi masa tahanan," tukasnya.

4. Diharuskan membayar denda Rp400 juta dan subsider 4 bulan masa kurungan

Ilustrasi Uang Rupiah (Dok. ANTARA News)

Taufiq melanjutkan, terdakwa Mustafa pun diharuskan membayar denda mencapai Rp400 juta dan subsider 4 bulan masa kurungan, serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp24,640,997,000.

"Pembayaran selambat-lambatnya satu bulan, setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun jika tidak membayar, maka harta benda terdakwa bakal disita Jaksa, untuk dilakukan pelelangan pembayaran uang pengganti," pungkasnya.

Kendati demikian, bila harta benda hasil pelelangan tidak mencukupi biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan penjara.

"JPU KPK juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan pada Mustafa berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata Taufiq.

Baca Juga: [BREAKING] Mustafa Eks Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun, Denda Rp400 Juta

Berita Terkini Lainnya