3 Penumpang Meninggal Lakalantas, Sopir Pikap Lampung Jadi Tersangka
Menyalahi aturan fungsi kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan menetapkan, pengemudi pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam nomor polisi BE 8650 PN sebagai Tersangka.
Penetapan itu, terkait kecelakaan tunggal menyebabkan tiga orang warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur meninggal dunia di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/5/2021).
"Jadi kini sopir berinisial JS statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lampung Selatan, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Asyik Hisap Sabu di Tepi Pantai Putih Doh, Eks Anggota Polri Diciduk
1. Menyalahi aturan fungsi kendaraan
Edwin mengungkapkan, peristiwa nahas tersebut menyalahi aturan fungsi kendaraan. Itu lantaran sejatinya mobil pikap merupakan kendaraan angkutan barang bukan angkutan penumpang.
Terlebih, pikap itu mengangkut total 15 orang, dengan 12 orang berada di bak belakang dan 3 penumpang lainnya di bangku depan.
"Sampai sekarang jumlah korban meninggal dunia ada 3, karena terpental dan korban lainnya mengalami luka-luka berat dan ringan," imbuh dia.
Baca Juga: Sopir Pikap Diduga Ngebut, Tiga Penumpang Meninggal Dunia di Lamsel