Asyik Hisap Sabu di Tepi Pantai Putih Doh, Eks Anggota Polri Diciduk

Ditangkap bersama dua rekannya

Tanggamus, IDN Times - Mantan anggota Polri diamankan petugas Polsek Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, saat diduga asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu di tepi Pantai Putih Doh bersama kedua orang rekannya.

Mantan anggota Polri itu berinisial FR (34), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Dua rekannya adalah OP (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan dan MA (29), warga Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Ketiga terduga diamankan saat petugas melaksanakan patroli di area pantai Putih Doh hari Sabtu kemarin (22/5/2021) sekitar pukul 10.00 pagi," ungkap Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Senin (24/5/2021).

1. Ditangkap petugas patroli karena mobil mencurigakan

Asyik Hisap Sabu di Tepi Pantai Putih Doh, Eks Anggota Polri DicidukKetiga pelaku (IDN Times/Istimewa)

Eko menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku terduga penyalahgunaan narkoba itu berawal saat anggotanya sedang berpatroli di sekitaran TKP, mendapati mobil box L300 bernomor polisi B 9496 BCW terparkir di pinggir pantai. Penumpang mobil itu menunjukkan gelagat mencurigakan.

Lalu, setelah diperiksa terdapat 1 orang di dalam mobil diduga sedang menggunakan bong atau alat hisap, untuk mengkonsumsi jenis sabu-sabu. "2 orang lainnya sedang duduk di depan mobil," ujarnya. 

Baca Juga: Kapolsek Semaka Resmi Berganti, Kapolres Tanggamus Sampaikan Hal Ini

2. Mengaku berdinas di Mapolda Lampung

Asyik Hisap Sabu di Tepi Pantai Putih Doh, Eks Anggota Polri DicidukPolda Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Eko melanjutkan, saat para pelaku dilakukan interogasi, salah seorang berinisial FR mengaku sebagai anggota Polda Lampung. Tak percaya begitu saja, Kapolsek melakukan konfirmasi ke Biro SDM Polda Lampung. Ternyata, FR sudah diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 2015, karena desersi atau meninggalkan tugas.

Saat itu, FR berpangkat Briptu dan di PTDH tertanggal 31 Desember 2015, sesuai KEP Kapolda Lampung Nomor KEP/754/XII/2015.

"Dari dompet terduga FR juga ditemukan KTA tahun 2011, namun setelah kami melakukan konfirmasi ternyata FR telah di PTDH dari dinas kepolisian tahun 2015," jelas Eko.

3. FR dan OP positif sabu

Asyik Hisap Sabu di Tepi Pantai Putih Doh, Eks Anggota Polri DicidukIDN Times/Sukma Shakti

Eko menuturkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berdasarkan penggeledahan di dalam box mobil berisi es krim sisa penjualan di wilayah Kecamatan Cukuh Balak dan sekitarnya. 

Rincian barang bukti berupa 6 plastik klip sabu sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirex, 4 korek api gas, 2 kotak rokok, 5 potongan pipet, tas warna abu-abu berisi uang Rp32,2 juta, dan dompet berisi uang Rp2,5 juta dan 4 handphone.

Selain itu, setibanya di Mapolsek, Eko menuturkan, para pelaku telah menjalani test urine dan hasilnya diketahui 2 orang positif metafetamine. "FR dan OP positif sabu," ucap dia.

4. Sabu dibeli dan dibawa dari Bandar Lampung

Asyik Hisap Sabu di Tepi Pantai Putih Doh, Eks Anggota Polri DicidukIDN Times/Sukma Shakti

Guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, saat ini ketiga terduga telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Penyidikannya dilakukan di Polres Tanggamus, untuk sementara ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Eko.

Berdasarkan keterangan FR, ia mengaku mengonsumsi sabu sejak malam harinya, dilanjutkan hingga pukul 09.00 WIB di Pantai Putih Doh menggunakan alat hisap yang dibuat sendiri. "Tadi malam pakai di Jatiringin, pagi tadi pakai lagi di pantai," kata FR.

Ia mengakui, barang haram itu dibelinya dari Bandar Lampung, lalu disimpan di dalam bungkus rokok. "Belinya Rp300 ribu di Bandar Lampung," tandasnya.

Baca Juga: Pj Kepala Pekon Kemuning Ditangkap Kejari Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya