AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TV

Intimidasi berlangsung saat liput sidang saksi Bupati Lamsel

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung kompak mengecam aksi intimidasi dialami wartawan Lampung TV, Diyon. Intimidasi saat meliput sidang perkara tipu gelap menghadirkan saksi Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan sang istri di PN Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023).

Intimidasi menimpa Diyon diketahui berlangsung tatkala mengambil video sang bupati, tiba-tiba dihampiri dua pria diduga pengawal Nanang. Keduanya memegangi tangan Diyon dan melarangnya merekam gambar, serta memintanya berduel di luar gedung pengadilan.

Kedua pria itu mengenakan baju warna putih dan abu-abu, dengan potongan rambut cepak. Bukan hanya itu, seorang di antaranya juga diduga sempat memiting Diyon.

Baca Juga: Diintimidasi Liput Sidang Saksi Bupati Lamsel, Wartawan Lapor Polisi!

1. Jurnalis acapkali dirugikan

AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TVLogo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (aji.or.id)

Menanggapi peristiwa itu, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan, peran jurnalis amatlah vital menegakkan demokrasi di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, profesi ini memiliki tugas penting menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan dan memberikan laporan berita objektif kepada masyarakat.

“Sayangnya, seringkali jurnalis dihadapkan pada berbagai perilaku merugikan yang menghalangi mereka menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan-tindakan ini melanggar prinsip dasar kebebasan pers, hak asasi manusia, dan mengancam demokrasi,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, jurnalis seringkali menghadapi kendala dalam kerja jurnalistik. Kendala dimaksud seperti kekerasan fisik atau ancaman. Selain itu, jurnalis kadang-kadang dihadapkan pada kekerasan fisik atau diancam sebagai cara untuk menghentikan mereka dari melaporkan berita atau investigasi tertentu.

"Ancaman dan intimidasi semacam ini bertujuan untuk menakut-nakuti, atau mengintimidasi jurnalis agar tidak melanjutkan pekerjaannya," sambung dia.

2. Pencemaran nama baik sering ditujukan terhadap pekerja jurnalis

AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TVIlustrasi aksi jurnalis memperjuangkan kebebasan pers. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain intimidasi dan pelecehan, Dian melanjutkan, kekerasan fisik, jurnalis juga dapat diintimidasi secara verbal atau mengalami pelecehan online. Serupa, perilaku ini bertujuan untuk mencoba menghentikan jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

"Ada pula pemalsuan hukum. Dalam beberapa kasus, pemerintah atau pihak berkepentingan dapat menggunakan hukum atau peraturan dengan tujuan untuk menghalangi jurnalis atau mengancam mereka dengan tuntutan hukum yang tidak beralasan," ucapnya.

Terkait pencemaran nama baik, dikatakan Dian, jurnalis sering menjadi korban pencemaran nama baik atau kampanye defamasi. Tujuannya, guna merusak reputasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pekerjaan jurnalis. "Pencemaran nama baik semacam ini berdampak negatif pada integritas dan kredibilitas jurnalis," tambah dia.

3. Penghambat kerja jurnalis diancam pidana 2 tahun penjara

AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TVIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Dian menambahkan, perlindungan terhadap kebebasan pers dan jurnalis merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijaga.

Oleh karenanya, masyarakat harus aktif mendukung kebebasan pers dan mendesak pemerintah untuk menghormati hak jurnalis menjalankan tugas jurnalistik tanpa adanya tekanan, ancaman, atau hambatan. Negara juga harus menegakkan hukum untuk melindungi jurnalis dari tindakan-tindakan mengancam integritas dan keselamatan mereka.

"Hanya dengan memastikan kebebasan pers yang utuh, masyarakat dapat mengharapkan akses informasi yang lebih baik dan mendukung terwujudnya demokrasi yang sehat. Keberadaan jurnalis bekerja tanpa ketakutan dan tekanan adalah salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkas dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula, tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tambah Dian.

4. Bentuk pelanggaran kebebasan pers

AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TVLogo PFI Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Pernyataan senada turut dilontarkan, Ketua Advokasi PFI Lampung, Arliyus Rahman. Ia menyesalkan ancaman secara verbal serta upaya menghalangi jurnalis dalam melakukan tugas peliputan. Ia menilai, perbuatan intimidasi ini dilakukan kedua pria tersebut, mengancam kebebasan pers dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"PFI Lampung menyesalkan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik,” imbuh dia.

Ia menegaskan, penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers. "Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda Rp500 juta," lanjutnya.

5. Semua pihak diimbau hormati keberadaan jurnalis

AJI dan PFI Kecam Aksi Intimidasi Dialami Wartawan Lampung TVIlustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Arliyus turut meminta, agar semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik untuk memenuhi hak atas informasi dan menghormati keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik.

Selain itu, ia mengimbau dan meminta jurnalis dan media massa bersikap independen serta profesional. "Proses yang dijalankan jurnalis dan media mesti mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik)," tandas dia.

Baca Juga: Sidang Hadirkan Bupati Lamsel, Wartawan Diintimidasi Pria Rambut Cepak

Baca Juga: Bersaksi Perkara Tipu Gelap, Bupati Lamsel: Ada Skenario Hantam Saya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya