TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Aksi Kekerasan Pelayan Publik, LBH Bandar Lampung: Jauh dari Humanis

Minta pelaku diberi sanksi tegas

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyoroti tiga kasus kekerasan dialami warga sipil dilakukan aparatur pelayanan publik di Bandar Lampung sepekan terakhir.

Pertama, kekerasan diduga dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Rabu (1/9/2021). Itu dialami seseorang pemuda saat hendak mengurus data kependudukan, yang berujung pelayanan tidak humanis bahkan represif.

Kedua, kekerasan diduga dilakukan aparat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Jumat (3/9/2021), saat itu, pedagang kuliner UMKM berjualan di depan kantor BPBD Bandar Lampung tepatnya Jalan Kapten Tandean, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Tindakan itu dilakukan karena, diduga pedagang tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) menggunakan masker.

Ketiga, kekerasan diduga diperbuat petugas keamanan Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Selasa (7/9/2021). Mirisnya, ini harus dialami seorang nenek pedagang air panas keliling di wilayah sekitar RS, bahkan tindakan tersebut hingga menyebabkan lebam dibagian bibir.

Baca Juga: Oknum BPBD Bandar Lampung Keroyok PKL karena Tak Pakai Masker 

1. Cara dilakukan petugas tak humanis dan picu keributan

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan, ada banyak masyarakat yang beroperasi sebagai pedagang kecil atau pedagang kaki lima (PKL) harus berhadapan secara fisik, dengan aparat penegak hukum maupun pegawai pemerintah. Cara dilakukan petugas seolah tidak humanis dan cenderung menimbulkan keributan.

Ia menilai pandemik dan kekerasan aparat pemerintah seakan dua hal menjadi satu dan saling berkaitan satu sama lain di Kota Bandar Lampung. "Mirisnya, itu berlangsung saat masyarakat harus berjuang dan bertahan di tengah penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," paparnya.

2. Tindakan kekerasan membentuk citra buruk dan jauh dari kata humanis

Kasus dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan dilakukan sejumlah oknum petugas Disdukcapil Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Chandra menilai, tindakan kekerasan diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai pemerintahan Kota Bandar Lampung tersebut menjadikan citra buruk dan jauh dari pelayanan publik secara humanis.

Selain itu, perbuatan ini juga telah melanggar Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yang pada pokoknya dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.

"Karena pada dasarnya aparat atau pegawai merupakan mesin birokrasi. Sehingga berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif," kata dia.

Baca Juga: Satpam Pukul PKL Lansia, Dirut RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Minta Maaf

Berita Terkini Lainnya