TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Bandar Narkoba di Pesawaran Diringkus Polisi

Para tersangka terancam pidana hingga 20 tahun bui

Konferensi pers di Mapolres Pesawaran. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Satresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap, tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3,21 gram ekstasi dalam bentuk butiran.

Pengungkapan itu berlangsung selama Juni 2022 dari dua kasus dengan dua tersangka. Para tersangka yang diringkus dalam dua kasus ini masing-masing RS (36), warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan RY (19), warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Kedua tersangka ini mamang sudah manjadi TO (target operasi) kami, mereka merupakan bandar narkoba yang cukup besar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti 

1. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan

Satresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3.21 gram butir ekstasi.

Selain dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Widodo melanjutkan, penangkapan kedua bandar tersebut tidak lepas berkat kerja sama aparat dengan masyarakat, telah melaporkan adanya tindak pidana peredaran narkotika di wilayah masing-masing.

Menurutnya, tersangka RS dan RY memang acapkali bertransaksi hingga mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.

"Keduanya kami tangkap dua pekan terakhir, mereka kami bekuk tengah berada di kediaman masing-masing dan tanpa memberikan perlawanan," imbuh dia.

2. Terancam penjara maksimal 20 tahun

Satresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3.21 gram butir ekstasi.

Kasatresnarkoba menegaskan, kedua bandar narkotika tersebut akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres, kami pastikan kedua tersangka akan dikenakan hukuman sesuai perundang-undangan berlaku," tegas Widodo.

Baca Juga: BIN Lampung: Kuota Vaksin untuk Lampung 800 Ribu Dosis

3. Masyarakat diimbau menjauhi narkotika

Satresnarkoba Polres Pesawaran mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika sebanyak 91,64 gram jenis sabu-sabu dan 3.21 gram butir ekstasi.

Widodo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk memerangi dan menolak peredaran narkotika di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kasatresnarkoba ikut meminta segenap warga yang melihat atau mendengar informasi peredaran barang haram tersebut dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak berwajib.

"Narkotika ini harus kita jauhi dan perangi, apapun itu jenisnya karena dapat merusak generasi bangsa," tegas Widodo.

4. Operasi Sikat Polres Pesawaran mengamankan 8 tersangka dari 7 perkara

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kesempatan ini, Polres Pesawaran turut mengungkap hasil Operasi Sikat Krakatau 2022 yang digelar pada periode 24 Mei 2022 hingga 06 Juni 2022, dengan menangkap 8 tersangka lainnya dari total 7 perkara.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, rincian ungkap kasus operasi ini masing-masing meliputi pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka; kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 2 kasus dengan 2 tersangka; dan 1 kasus persetubuhan dengan 1 tersangka; serta kasus pencabulan anak di bawah umur dengan 1 tersangka.

"Barang bukti diamankan yakni, 2 unit sepeda motor jenis Honda Revo dan Vega ZR, 2 handphone milik tersangka, dan 2 surat BPKB serta 1 surat STNK," rinci Kapolres.

Berita Terkini Lainnya