19 Anggota Polri Polda Lampung Lakoni Sidang Komisi Kode Etik
Periode 2021, ada anggota disanksi PTDH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan, akan menindak tegas setiap oknum anggota Polri 'nakal' dan mewanti-wanti tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil ataupun sebesar apapun.
Hendro menyampaikan, sebagai bukti komitmen tersebut pihaknya telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik ke-19 oknum anggota Polri Polda Lampung. Beberapa dari mereka telah menerima sanksi hukuman, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran hukum periode 2021.
"Ini bukan masalah banyak atau sedikitnya, tapi bagaimana cara kita menjalankan aturan yang harus ditaatin oleh insan Polri di Lampung," ujarnya, usai memimpin upacara PTDH Bripka Irfan Setiawan, perampas mobil mahasiswa dan penyalahguna narkotika, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Polda Lampung Pecat Bripka Irfan, Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa
1. Menghukum setiap personel Polri 'nakal' dan mengapresiasi anggota taat aturan
Hendro mengungkapkan, Polda Lampung dibawah kepemimpinannya tak segan-segan akan menghukum setiap personel Polri 'nakal'. Namun sebaliknya, ia juga bakal mengapresiasi anggota taat terhadap aturan-aturan internal kepolisian.
"Saya ingin menciptakan organisasi atau lembaga Polri bercitra baik di mata masyarakat. Masih banyak saudara-saudara kita menginginkan menjadi anggota polisi," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Baca Juga: Bripka Irfan Setiawan, Perampas Mobil Mahasiswa Dicopot dari Polri