14 Orang Preman dan Pungli di Jalan Raya Suoh Tanggamus Ditangkap
Disitu uang tunai Rp473 ribu dan 2 cangkul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Aksi pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) di Provinsi Lampung terus berlanjut. Sebanyak 12 orang dalam dugaan premanisme dan pungli di Jalan Raya Suoh Kawasan Register 39, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus ditangkap petugas Polsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, para terduga diamankan dalam rangkaian operasi premanisme, yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, adanya dugaan premanisme serta pungli di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan oleh Kapolsubsektor BNS bersama personel," kata Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (20/6/2021).
Baca Juga: Heboh! Buaya 2,5 Meter di Tanggamus Berhasil Ditangkap Warga
1. Modus pungli memperbaiki jalan rusak
Masing-masing pelaku premanisme dan pungli tersebut berinsial AM (35), HR (31), AL (45), SU (32), SM (43), SD (40), BU (28), SH (25), HE (37), ARM (19), NS (50), RS (28), MS (43), dan AL (32).
Ke-14 orang itu saat diamankan, diduga sedang melakukan kegiatan meminta uang kepada pengguna jalan raya (salaran). Modusnya, untuk memperbaiki jalan rusak.
"Mereka kita amankan pada Kamis kemarin (17/6/2021), para terduga merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung itu," ungkap Juniko.
Baca Juga: Sepasang Tunangan Tewas Tenggelam di Pantai Labuhan Tanggamus