TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Ekor Kukang Sumatera Terancam Punah Dilepasliarkan di TNBBS Lampung

5 ekor jantan dan 9 betina

Pelepasliaran hewan Kukang di TNBBS Lampung (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu, melepasliarkan empat belas ekor Kukang Sumatera (nycticebus coucang) di kawasan hutan TNBBS, Lampung, Selasa (25/5/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto mengatakan, empat belas primata terancam punah itu merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah kerja Balai Besar KSDA di Jawa Barat, serta Jakarta dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata.

"Untuk pengelolaannya dikelola BBKSDA Jawa Barat, bekerjasama dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, di kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat," ujar Ismanto.

Baca Juga: Ngaku Pemred Media Online, Pelaku Curas Ditangkap Polres Lampura 

1. 5 jantan dan 9 betina kukang

Pelepasliaran hewan Kukang di TNBBS Lampung (IDN Times/Istimewa)

Sebelum kukang-kukang itu dilepasliarkan, Iswanto menjelaskan, hewan terdiri dari 5 jantan dan 9 betina ini telah menjalani proses pemulihan dan perawatan di pusat rehabilitasi.

Tujuannya, untuk menstimulasi kembali perilaku alamiah hewan, dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk dilepasliarkan.

"Proses panjang ini harus mereka jalani, untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin, bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya," tukas dia.

2. Sebelum pelepasliaran dilakukan habituasi

Pelepasliaran hewan Kukang di TNBBS Lampung (IDN Times/Istimewa)

Selama masa habituasi ini, Iswanto mengatakan, tim lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan kukang-kukang tersebut setiap malamnya.

Menurutnya, jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, barulah dapat benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas.

"Lokasi pelepasan liaran ini, dipilih karena berdasarkan kajian habitat hasil survei, lokasi pelepasliaran ini merupakan lokasi yang tepat untuk satwa jenis primata," papar dia.

3. Masyarakat diimbau tidak berburu dan memelihara kukang

Pelepasliaran hewan Kukang di TNBBS Lampung (IDN Times/Istimewa)

Pelepasliaran merupakan bentuk pemberian kesempatan kedua, bagi kukang-kukang hasil serahan, Iswanto menuturkan, pelepasliaran juga menjadi salah satu upaya, untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi.

Selain itu, bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik. Tak lupa, ia juga mengimbau, masyarakat untuk tidak berburu atau memelihara satwa Kukang ini.

"Ini semua agar kehidupan satwa di alam bebas lebih baik dan tetap mendukung program konservasi satwa liar di TNBBS," ucap dia.

Baca Juga: Heboh! Wagub Lampung Chusnunia Chalim Pingsan Hadiri Acara

Berita Terkini Lainnya