TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Pesawaran Meninggal karena COVID-19 dapat Bantuan Uang Tunai

Bupati imbau perusahaan perketat protokol kesehatan

Penyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Bandar Lampung, IDN Times -Penyebaran pandemik COVID-19 di Lampung berimbas ada warga meninggal dunia. Kondisi ekonomi masyarakat juga sangat terdampak.

Menangani hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberikan bantuan kepada masyarakat umum dan pasien COVID-19 yang sedang isolasi serta meninggal akibat COVID-19.

Selain itu Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sekaligus ketua gugus tugas COVID-19 mensosialisasikan protokol kesehatan ketat terutama pada perusahaan menjadi klaster penyebaran COVID-19.

1. Perusahaan jadi klaster penyebaran COVID-19

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, (IDN Times/Tama Wiguna)

Salah satu perusahan menjadi sorotan Pemkab Pesawaran adalah
Pabrik beton PT Wijaya Karya (WIKA) di Kecamatan Tegineneng. Tercatat ada 36 karyawan terkonfirmasi positif COVID-19. Beberapa karyawan tersebut tinggal di Kabupaten Pesawaran.

Hal tersebut mendorong Dendi mengimbau pimpinan dan direktur BUMN, BUMD serta seluruh perusahaan untuk mengatur sistem dan jam kerja karyawannya ditengah masifnya virus Corona.

“Kami meminta manajemen perusahaan untuk menyatukan dan memperbaharui informasi tentang COVID-19 di tempat kerjanya,” katanya.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Pesawaran yang Sayang untuk Dilewatkan, Yuk Cicipi!

2. Perusahaan perlu membuat tim Satgas COVID-19

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Bupati termuda di Lampung itu menyarankan perusahaan membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja terdiri dari pimpinan, bagian K3 dan petugas Kesehatan dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja tersebut.

“Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfimasi COVID-19 namun tidak menangani kasus COVID-19 sebagai stigma," terangnya.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting dibuat oleh dunia usaha. Sebab masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus rantai penularan COVID-19.

3. Perusahaan bisa kena sanksi

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Selain penerapan protokol kesehatan seperti mengukur suhu, menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, Dendi juga mengimbau perusahaan untuk mengatur asupan nutrisi karyawan.

“Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai COVID-19,” ujarnya.

Dendi mengatakan, perusahaan swasta, BUMN atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran, serta ketentuan lainnya yang mengatur kegiatan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang bisa diberikan sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

4. Syarat mendapat bantuan bagi pasien COVID-19

Ilustrasi penerima bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Bantuan uang tunai juga digelontorkan untuk pasien sedang menjalani isolasi serta warga Pesawaran yang meninggal akibat COVID-19.

Bagi warga yang menjalani isolasi mandiri mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. Sementara untuk warga yang meninggal mendapat Rp3 juta.

"Kita berikan bantuan uang tunai, karena kita tidak pernah tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat tersebut," terangnya.

Menurut Dendi, bantuan menggunakan APBD tersebut setelah direkofusing mencukupi untuk 100 orang meninggal dan 600 orang yang menjalankan isolasi mandiri.

Syarat mendaat bantuan yaitu membawa fotokopi hasil cek lab, surat keterangan dari Satgas COVID-19 tingkat desa yang diketahui pihak kecamatan.

Kemudian membawa fotokopi KTP dan KK sebanyak tiga lembar. Selain itu membawa surat penerima kuasa, serta surat kuasa bermaterai.

Baca Juga: Mengenal Pencak Khakot, Permainan Tradisional Asal Pesawaran Lampung 

Berita Terkini Lainnya