PPDB Lampung, Ombudsman Buka Posko Konsultasi Pengaduan Daring
Sudah tahu alamat kantor Ombudsman yang baru?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung buka posko konsultasi dan pengaduan dalam jaringan.
Menurut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Hardian Ruswan,
Posko tersebut untuk memastikan pelayanan pendidikan khususnya terkait PPDB tingkat SD, SMP dan SMA sederajat tahun ajaran 2022/2023 di Lampung berjalan lancar, aman, dan mudah.
“Meskipun Ombudsman Lampung dalam proses perpindahan gedung, kami tetap sigap menerima konsultasi maupun laporan PPDB melalui daring yaitu WhatsApp ataupun via email,“ kata Hardian, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3
1. Pihak sekolah diimbau beri pelayanan sesuai aturan
Hardian mengatakan, pihak sekolah diharapkan berkomitmen memberikan edukasi serta pelayanan sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga keberpihakan terhadap kepatuhan hukum sedari dini kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dapat diterapkan.
Menurutnya, jika yang dilakukan dalam proses PPDB tersebut tidak transparan, diskriminasi, kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya, masyarakat dapat langsung menyatakan komplain karena pihak sekolah diwajibkan memiliki layanan pengaduan.
"Namun jika masih tidak memperoleh kejelasan dapat melapor ke Ombudsman Lampung,” tegas Hardian.
Baca Juga: Kinerja Pelayanan Publik Metro Disorot Ombudsman, Wali Kota Bilang Ini