TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB Lampung, Ombudsman Buka Posko Konsultasi Pengaduan Daring

Sudah tahu alamat kantor Ombudsman yang baru?

Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bandar Lampung, IDN Times - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung buka posko konsultasi dan pengaduan dalam jaringan.

Menurut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Hardian Ruswan,
Posko tersebut untuk memastikan pelayanan pendidikan khususnya terkait PPDB tingkat SD, SMP dan SMA sederajat tahun ajaran 2022/2023 di Lampung berjalan lancar, aman, dan mudah.

“Meskipun Ombudsman Lampung dalam proses perpindahan gedung, kami tetap sigap menerima konsultasi maupun laporan PPDB melalui daring yaitu WhatsApp ataupun via email,“ kata Hardian, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3

1. Pihak sekolah diimbau beri pelayanan sesuai aturan

Ilustrasi siswa SMK. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Hardian mengatakan, pihak sekolah diharapkan berkomitmen memberikan edukasi serta pelayanan sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga keberpihakan terhadap kepatuhan hukum sedari dini kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dapat diterapkan.

Menurutnya, jika yang dilakukan dalam proses PPDB tersebut tidak transparan, diskriminasi, kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya, masyarakat dapat langsung menyatakan komplain karena pihak sekolah diwajibkan memiliki layanan pengaduan.

"Namun jika masih tidak memperoleh kejelasan dapat melapor ke Ombudsman Lampung,” tegas Hardian.

2. Cara konsultasi dan pengaduan di Ombudsman

Ilustrasi chat WhatsApp (Unsplash/Christian Wiediger)

Pihaknya juga menegaskan agar  penyelenggaraan PPDB  mengedepankan pelayanan bebas dari segala bentuk maladministrasi. Sebab, lanjutnya, tidak berjalannya kepatuhan hukum dalam proses PPDB menimbulkan kerugian di masyarakat dan dunia pendidikan.

"Wajib belajar dicanangkan pemerintah dan nasib masa depan generasi bangsa tergerus dengan praktik dan contoh yang dilarang dalam penyelenggaraan pendidikan nasional," terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada masyarakat, konsultasi dan pengaduan bisa disampaikan dengan cara mengirim pesan whatsapp ke nomor 08119803737 atau melalui surat elektronik ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

Baca Juga: Kinerja Pelayanan Publik Metro Disorot Ombudsman, Wali Kota Bilang Ini

Berita Terkini Lainnya