TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Gagalkan Penyeludupan Sabu 5 Kg Dibungkus Teh Cina

Sabu dibawa dua kurir diduga dari Riau

38 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh hijau Cina dan ribuan butir pil ekstasi (Foto: Humas Polres Aceh Tamiang)

Bandar Lampung, IDN Times - Di awal tahun 2021 ini Subdit I Polda Lampung merilis penangkapan dua pelaku diduga kurir sabu.

Penangkapan tersebut terjadi 28 Desember 2020 di Jalan Lintas Simpang Pematang, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

1. Narkoba dibungkus kemasan teh Cina berwarna hijau

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) yang akan diselundupkan berhasil digagalkan oleh Polda Lampung.

Saat dilakukan pemeriksaan pada dua orang yang diduga kurir sabu, Ditresnarkoba menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat lima bungkus kantong teh kemasan Cina berwarna hijau berisi sabu.

2. Informasi didapat dari masyarakat

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Provinsi Riau.

Dari informasi tersebut mulai dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap saat berada dalam kendaraan roda empat, Daihatsu Xenia bernopol BM 1947 TW.

"Mobil ini terparkir di jalan lintas Simpang Pematang, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Hendri sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga: BNNP Lampung Musnahkan Sabu 3,1 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini Lainnya