Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MK
Tak ada sidang lanjutan di MK, KPU tunggu salinan putusan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa hukum pemohon dari pasangan calon nomor urut 02 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Pilwali Bandar Lampung mencabut permohonan perkara No.25/PHP.Kot-XIX/2021 saat sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/1/2021).
Sidang di panel II tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI pukul 15.00 WIB. Ketua Majelis Hakim MK, Aswanto membuka sidang dan menyerahkan kepada pimpinan sidang yakni Hakim MK, Suhartoyo dengan memperkenalkan para pihak yang hadir.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat
1. Hakim menanyakan pemohon apakah akan tetap mencabut perkara
Kemudian Hakim Suhartoyo menanyakan kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan perkara yang diajukan."Saya ingin mengklarifikasi dan menanyakan apakah pemohon melalui kuasa hukum tetap ingin mencabut perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021," tanya hakim MK kepada Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pemohon.
Lalu, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku tim kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan tersebut menjawab tetap akan mencabut. Mendengar penjelasan tersebut hakim MK menyatakan, pencabutan perkara ini maka majelis akan membuat keputusan atau penetapan melalui Rapat Pemusyawarahan Hakim (RPH).
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MK