TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MK

Tak ada sidang lanjutan di MK, KPU tunggu salinan putusan MA

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa hukum pemohon dari pasangan calon nomor urut 02 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Pilwali Bandar Lampung mencabut permohonan perkara No.25/PHP.Kot-XIX/2021 saat sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/1/2021).

Sidang di panel II tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI pukul 15.00 WIB. Ketua Majelis Hakim MK, Aswanto membuka sidang dan menyerahkan kepada pimpinan sidang yakni Hakim MK, Suhartoyo dengan memperkenalkan para pihak yang hadir.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat

1. Hakim menanyakan pemohon apakah akan tetap mencabut perkara

Sidang pendahuluan mencabut perkara yang diajukan kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Silviana)

Kemudian Hakim Suhartoyo menanyakan kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan perkara yang diajukan."Saya ingin mengklarifikasi dan menanyakan apakah pemohon melalui kuasa hukum tetap ingin mencabut perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021," tanya hakim MK kepada Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pemohon.

Lalu, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku tim kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan tersebut menjawab tetap akan mencabut. Mendengar penjelasan tersebut hakim MK menyatakan, pencabutan perkara ini maka majelis akan membuat keputusan atau penetapan melalui Rapat Pemusyawarahan Hakim (RPH).

2. KPU Bandar Lampung tinggal menunggu keputusan MK

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi (tengah) bersama komisioner menggelar pleno, Jumat (8/1/2021) malam. (IDN Times/Martin L Tobing).

Berdasarkan fakta persidangan di MK tersebut menurut Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, pihaknya selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK.

"Kami selaku termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK," ujar Dedy didampingi kuasa hukum di gedung MK.

Dedy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi, dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

3. Tidak ada sidang lanjutan di MK

IDN Times/Silviana

Usai persidangan pendahuluan tersebut, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu. "Tidak ada sidang lanjutan di MK, termasuk penyampaian jawaban dan alat bukti termohon," kata Dedy.

Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan perkara akan dibacakan majelis MK 16 Febuari 2021. "KPU Kota Bandar Lampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama lima hari setelah amar putusan itu diterima," terang Dedy.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MK

Berita Terkini Lainnya