Pesan Gubernur Lampung Kepada Penerima SK Izin Hutan Sosial
Lampung terima 144 SK hutan sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo menyerahkan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial untuk masyarakat se-Indonesia. Ada 651.000 Kepala Keluarga (KK) yang menerima SK untuk hutan seluas 3.442.000 hektar.
Selain itu, diserahkan 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektar dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar di 17 provinsi. Salah satunya adalah Lampung yang diterima langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Deforestasi Marak di Sumsel, 37.170 Ha Hutan Rusak Sepanjang 2019-2020
1. Lampung terima 144 SK Hutan Sosial
Sebagai komitmen pemerintah untuk mempercepat pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia, Lampung menerima 144 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS)
Jumlah tersebut diperuntukkan 37.728 KK di Provinsi Lampung dengan luas lahan 78.824 hektar. Menurut Arinal, skema perhutanan sosial di Lampung meliputi hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan kemitraan kehutanan dengan jumlah 262 izin.
"Untuk hutan lindung mencapai 155.132,42 hektar kemudian hutan produksi 30,781,51 hektar, sehingga jumlah luas 185,913.93 hektar dengan jumlah anggota 83.206 KK," jelasnya.
Baca Juga: Izin Kawasan Hutan untuk Rakyat Naik Jadi 18 Persen di 2021