Pakai Masker Dilonggarkan Siswa Bandar Lampung Bisa Lepas Masker?
Wali kota bilang ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melonggarkan kewajiban memakai masker di luar ruangan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan karena kasus COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Namun, orang nomor satu di Indonesia itu menekankan kewajiban penggunaan masker tetap diberlakukan bagi masyarakat berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Resmi Tutup dan Cabut Izin Usaha Tokyo Space
1. Masyarakat kategori rentan tetap pakai masker ya!
Jokowi juga menyampaikan, bagi masyarakat masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," terangnya.
Baca Juga: 19 Potret Gedung Satu Atap Pemerintah Kota Bandar Lampung, Ikonik!