Ombudsman RI: Pemkab Saatnya Terapkan Teori New Publik Value
Lakukan suvervisi di Kabupaten Tubaba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulangbawang Barat, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf dan tim Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Lampung kunjungan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubabar).
Kunjungan itu diterima langsung Bupati Tubaba, Asisten II dan III, kadis DPMPTSP, Kabag Organisasi dan sejumlah aparatur Pemda Tubaba.
"Kunjungan ini merupakan rangkaian dari Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik 2021. Pihak Ombudsman memastikan, hasil survei telah dilakukan pada Juli 2021 lalu masih terselenggara dengan konsisten," kata Dadan, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Ombudsman Terima 7 Laporan Masa Sanggah CASN, Ada Maladministrasi?
1. Standar pelayanan di Tubaba meningkat
Dadan menyampaikan, supervisi mengambil tempat di DPM PTSP Kabupaten Tubaba sabagai OPD jumlah produk terbanyak menjadi obyek Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik 2021.
“Setelah melakukan supervisi dan koordinasi dengan data tim perwakilan, seluruh standar pelayanan masih terpenuhi seperti kondisi saat survei awal Juli lalu. Beberapa bahkan meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: Sidak Tes CASN Lampung, Ombudsman Beri Catatan pada Panitia