Metro Satu-Satunya Zona Merah di Lampung, Ini 3 Titik Penyekatan
Ada pengecekan surat jalan dan sertifikat vaksinasi ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kota Metro menjadi satu-satunya daerah berstatus zona merah di Lampung sejak 17 Agustus lalu. Untuk itu, ada sejumlah titik penyekatan yang perlu menjadi perhatian warga yang hendak beraktivitas ke luar rumah.
Kasat Lantas Polres Metro AKP I Made Sudastra menyampaikan, Jumat (18/8/2021), ada tiga titik penyekatan di Kota Metro.
Lokasi penyekatan Ring I, yaitu Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dan Jalan Jend. AH Nasution Kelurahan Yosodadi, Metro Timur atau Perbatasan Metro-Pekalongan.
Kemudian penyekatan pada Ring II di Jalan Patimura Kelurahan Banjarsari, Metro Utara dan Jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo atau Perbatasan Metro-Metro Kibang.
Sedangkan pada penyekatan Ring III di Jalan Jend. Sudirman perbatasan Metro-Trimurjo dan Jalan A. Yani Perbatasan Metro-Batanghari.
Baca Juga: Waspada! BOR di RS Lampung Utara 94,1 Persen, Tertinggi di Lampung
1. Jika kamu keluar rumah, siapkan berkas-berkas lengkap ya
Menurut Kasat Lantas Polres Metro, dengan penyekatan itu, petugas akan memberhentikan kendaraan yang bernomor polisi di luar Kota Metro. Setelah itu, petugas juga akan memeriksa data/dokumen berupa surat tugas dari perusahaan, surat kesehatan, dan surat keterangan vaksin, serta maksud tujuan pengemudi.
Untuk itu, warga yang hendak bepergian ke luar rumah, sebaiknya menyiapkan surat dan berkas yang lengkap. "Kita juga melakukan edukasi dan penegakan prokes kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait jam operasional pada jaga pos check point dilaksanakan pada siang pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB. Sementara jam operasional check point malam adalah pukul 14.00 WIB – 22.00 WIB.
Baca Juga: [BREAKING] Kota Metro Satu-Satunya Zona Merah COVID-19 di Lampung